Viral Tolak Bayar Makan di Kafe, WNA Inggris Ditangkap Imigrasi
Viral Tolak Bayar Makan di Kafe – Kasus viral yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) Inggris, berinisial ZNB, memicu perhatian publik setelah ia diduga meninggalkan sebuah kafe di Jakarta Pusat tanpa menyelesaikan pembayaran. Pemeriksaan terhadap ZNB oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta telah berlangsung setelah laporan terkait kejadian tersebut beredar luas di media sosial. Pihak imigrasi mengungkap bahwa ZNB berhasil ditangkap setelah penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan di berbagai tempat di sekitar kawasan Tanah Abang.
Kasus WNA Inggris yang Viral
Kasus ini menjadi viral setelah video yang menunjukkan ZNB mengenakan pakaian kasual—kaus putih dan celana pendek biru—diduga meninggalkan kafe tanpa menyelesaikan pembayaran. Video tersebut beredar di berbagai platform media sosial, menarik perhatian masyarakat luas dan memicu diskusi tentang kepatuhan pengunjung asing terhadap aturan di Indonesia. Petugas imigrasi kemudian melakukan pengejaran ke berbagai lokasi hingga menemukan ZNB di sebuah hotel. Setelah diinterogasi, pria tersebut diketahui sebagai warga negara Inggris yang telah masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 16 April 2026.
“Kami memperoleh informasi bahwa seseorang asing tinggal di hotel Tanah Abang. Dari data tersebut, tim kami mengejar dan menangkap individu yang bersangkutan,” terang Pamuji Raharja, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Rabu (3/6/2026).
ZNB tiba di Denpasar pada tanggal 16 April 2026 dan langsung memproses Visa on Arrival. Dua minggu kemudian, pada 21 Mei 2026, ia berpindah ke Jakarta serta menginap di salah satu hotel di kawasan Tanah Abang. Setelah diverifikasi, ZNB diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk menjalani proses deportasi ke negara asalnya. Proses ini mencakup pemeriksaan dokumen keimigrasian dan persiapan kembalinya ke Inggris, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah Tindakan Imigrasi
Dalam menangani kasus ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma’ruf, memberikan arahan kepada pengelola properti yang menampung warga asing. Ia menekankan pentingnya pelaporan keberadaan penghuni asing melalui aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai langkah memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
“Saya berharap pengelola hotel, apartemen, dan rumah kos aktif melaporkan data penghuni asing ke sistem APOA. Ini membantu memantau keberadaan mereka secara lebih efektif,” ujar Iqbal.
Hingga kini, sudah ada 55 pengelola properti yang mengikuti instruksi tersebut. Dengan adanya pelaporan rutin, imigrasi dapat mengambil tindakan lebih cepat terhadap pelanggaran yang muncul, seperti kasus ZNB yang sempat memperhatikan publik. Selain itu, pihak imigrasi juga memperkuat kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk pengelola restoran dan kafe, untuk memastikan semua WNA mematuhi ketentuan pembayaran dan keberadaan mereka.
Kasus ZNB menjadi contoh nyata bagaimana kejadian kecil di tempat umum bisa berdampak besar pada reputasi warga asing. Pemerintah terus berupaya memperketat pengawasan terhadap WNA, terutama di sektor properti dan tempat umum seperti kafe. Ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan keimigrasian, baik secara langsung maupun melalui pelaporan yang akurat.
Kehadiran WNA di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan, salah satunya adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pendaftaran dan Pemantauan Warga Negara Asing. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap WNA wajib melaporkan keberadaannya ke imigrasi, termasuk saat menginap di tempat penginapan atau mengunjungi tempat umum. Kasus ZNB menunjukkan bahwa pelanggaran seperti ini bisa menjadi bahan untuk evaluasi lebih lanjut terhadap kebijakan keimigrasian.
Kasus viral ini juga memicu perdebatan di media sosial. Sebagian masyarakat mengkritik tindakan ZNB, sementara yang lain menyoroti perlunya kesadaran pengunjung asing terhadap aturan pembayaran. Beberapa netizen menyarankan agar pihak kafe mengambil langkah lebih ketat, seperti mengenakan biaya parkir atau menetapkan batas waktu untuk melunasi tagihan. Meski demikian, pihak imigrasi menegaskan bahwa tindakan penangkapan lebih merupakan upaya memastikan kepatuhan terhadap aturan, bukan sebagai bentuk penjatuhan hukuman.
