Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Topics Covered: Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Daniel Smith 3 mins read 8 views

Topics Covered: Empat Anggota TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penyiraman Air Keras Topics Covered - Jakarta, 3 Juni 2026 (Liputan6.com) - Dalam sidang

Topics Covered: Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Topics Covered: Empat Anggota TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penyiraman Air Keras

Topics Covered – Jakarta, 3 Juni 2026 (Liputan6.com) – Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, empat anggota TNI dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan atas tindakan penyiraman air keras yang dilakukan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tindakan tersebut terjadi beberapa waktu lalu dan dianggap sebagai bentuk penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat pada korban.

Menurut penyidik, keempat terdakwa, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, secara bersama-sama melakukan aksi penyiraman. Tuntutan ini dibacakan dengan merujuk pada Pasal 467 ayat (1) dan (2) serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Oditur Militer menyatakan bahwa tuntutan tersebut dikurangi seluruhnya berdasarkan tahanan sementara yang telah dilalui oleh para terdakwa.

Kasus Penyiraman di Jalan Salemba

Kasus penyiraman air keras terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Salemba, Jakarta Pusat. Dua dari empat pelaku menggunakan sepeda motor untuk mendahului korban, sementara dua lainnya mengikuti dari belakang. Saat tiba di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, pelaku pertama dan kedua berubah arah dan langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke tubuh Andrie Yunus.

Menurut saksi, aksi penyiraman dilakukan saat korban berpapasan dengan pelaku. “Terdakwa-1 langsung menyiramkan cairan tersebut ke bagian tubuh saudara Andrie Yunus,” jelas Oditur Militer dalam tuntutannya. Setelah menyiram, para pelaku meninggalkan lokasi, dengan dua di antaranya melaju ke arah RSCM, sementara dua orang lainnya pergi ke Mess Bais TNI melalui Jalan Pramuka.

Setelah insiden tersebut, Andrie Yunus sempat melanjutkan perjalanan, tetapi sekitar 20 meter dari lokasi, ia merasakan panas luar biasa akibat cairan yang menempel. Korban menghentikan motornya, berteriak meminta bantuan, lalu melepas jaket dan baju yang dikenakannya. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban datang membantu, menyiram tubuh Andrie dengan air setelah melihat kondisi kulitnya memerah.

Motif Penyiraman Terungkap dalam Video

Di tengah sidang, hakim memutar video yang menunjukkan Andrie Yunus menerobos ruang rapat saat diskusi revisi RUU TNI di Hotel Fairmont. Video ini dianggap sebagai penyebab keempat pelaku emosi. Sersan Dua Edi Sudarko, salah satu pelaku, menjelaskan bahwa aksi korban dianggap tidak sopan.

“Itu sedang ada rapat tertutup dan nyelonong masuk,” kata Edi Sudarko, merujuk pada kejadian yang memicu rasa kesal para pelaku. Ia menyatakan bahwa Andrie Yunus terlalu berlebihan dalam menginterupsi diskusi yang dihadiri para pimpinan TNI.

Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, pelaku kedua, juga memberikan penjelasan serupa. “Video ini membuat saya merasa kesal hingga memunculkan emosi,” ujarnya. Kedua pelaku ini menegaskan bahwa tindakan Andrie Yunus dianggap tidak etis karena masuk ke ruang rapat tanpa izin.

Topics Covered menunjukkan bahwa penyiraman air keras tersebut bukan hanya aksi individu, melainkan berdampak pada lingkungan sosial dan masyarakat luas. Kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait dengan isu kebebasan berpendapat serta tindakan anggota TNI dalam menangani konflik.

Proses hukum terhadap empat pelaku masih berlangsung. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari tim penasihat hukum mereka pada Kamis, 4 Juni 2026. Selama penyidikan, beberapa rekan korban juga berusaha mengejar pelaku, tetapi akhirnya kehilangan jejak dan kembali ke lokasi kejadian.

Gabung diskusi