Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Tarif Visa on Arrival Naik hingga Rp 1 Juta, Ini Alasan Imigrasi

beritaterbaik - beritaterbaik.com 3 mins read

Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengubah besaran tarif Visa on Arrival (VOA) yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 500.000 kini menjadi berkisar

Imigrasi Naikkan Tarif Visa on Arrival, Dorong Wisatawan Gunakan E-VOA

Beritaterbaik.com – Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengubah besaran tarif Visa on Arrival (VOA) yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 500.000 kini menjadi berkisar antara Rp 750.000 hingga Rp 1.000.000. Langkah ini bertujuan mendorong warga negara asing (WNA) memanfaatkan sistem visa elektronik sebelum memasuki wilayah Indonesia, sekaligus meminimalkan antrean di pintu kedatangan bandara.

Mengapa Tarif Dinaikkan?

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendrasam Marantoko, menjelaskan bahwa fluktuasi nilai tukar rupiah menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian tarif. Ia menilai besaran Rp 500.000 terasa terlalu kecil untuk kontribusi terhadap penerimaan negara.

Visa on arrival kita itu angkanya cuma Rp 500 ribu rupiah. Dan sedangkan kurs kita yang turun naik itu sangat, kami rasa sangat kecil. Dan oleh karena itu, kita perlu penyesuaian terkait dengan hal tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Hendrasam saat kegiatan pers briefing di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, pada Rabu (12/8/2026).

Sistem Dua Tier Tarif VOA

Kebijakan baru ini membagi tarif VOA menjadi dua kategori. Warga negara asing yang mengurus visa secara elektronik dari negara asal akan dikenakan biaya Rp 750.000. Sementara itu, bagi WNA yang baru mengurus VOA setelah mendarat di Indonesia, tarifnya ditetapkan Rp 1.000.000.

Perbedaan harga ini merupakan strategi Ditjen Imigrasi untuk mendorong penggunaan e-VOA. Dengan mengurus visa sejak di negara asal, proses kedatangan di bandara diharapkan berjalan lebih efisien.

Jadi ini penting untuk strategis kami untuk melihat itu. Kalaupun mereka kami anggap tidak patuh atau belum mengisi pada saat kedatangan di tempat itu, mereka kena Rp 1 juta agak lebih mahal.

Sebaliknya, WNA yang telah menyelesaikan pengurusan e-VOA sebelum keberangkatan akan menikmati tarif lebih rendah. Hal ini juga bertujuan mencegah penumpukan penumpang di area imigrasi bandara.

Ketika mereka isi e-visanya di negara mereka, jadi kenanya Rp 750 ribu. Gunanya apa? Supaya tidak terjadi penumpukan pada saat di bandara.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Bandara

Menurut Hendrasam, kebijakan ini tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pengaturan tarif juga ditujukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan keimigrasian secara keseluruhan, khususnya terkait antrean di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dengan semakin banyak WNA yang telah memiliki e-VOA sebelum tiba, proses pemeriksaan di bandara diharapkan lebih lancar. Langkah ini juga sejalan dengan upaya mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan Bandara Soekarno-Hatta yang sebelumnya meraih peringkat ke-10 sebagai bandara dengan layanan imigrasi terbaik di dunia melalui Skytrax World Airport Award.

Nah ini ingin kita pertahankan, bahkan ingin kita tingkatkan. Nah, caranya seperti itu. Jadi PNBP-nya tetap dapat, kalaupun nanti agak berkurang, setidaknya dari sisi pelayanan kita bisa lebih baik lagi dalam mengurai jumlah antrean yang ada.

Statistik Aktivitas Keimigrasian 2026

Aktivitas keimigrasian menunjukkan tingginya mobilitas warga negara asing ke Indonesia. Ditjen Imigrasi mencatat penerbitan 4.879.160 e-visa sepanjang Januari hingga Juli 2026. Pada periode yang sama, elektronik VOA mencapai 4.323.319 penerbitan.

Untuk kategori lain, visa tinggal terbatas (ITAS) tercatat sebanyak 53.347 penerbitan. Visa kunjungan (ITK) mencapai 440.807 penerbitan. Sementara itu, golden visa tercatat 131 penerbitan. Adapun bebas visa mencapai 61.687 penerbitan dan Global Citizen of Indonesia sebanyak 53 penerbitan.

Jumlah izin tinggal juga mengalami peningkatan signifikan. Penerbitan izin tinggal kunjungan (ITK) mencapai 5.082.786 penerbitan. Angka tersebut meningkat 24,7 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 4.075.486 penerbitan.

Izin tinggal terbatas (ITAS) tercatat 145.761 penerbitan. Jumlah ini meningkat 26,4 persen dari 115.252 penerbitan pada periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, izin tinggal tetap (ITAP) mencapai 4.120 penerbitan. Angka tersebut meningkat 45,5 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 2.830 penerbitan.

Frequently Asked Questions

What is Tarif Visa on Arrival Naik hingga?

Tarif Visa on Arrival Naik hingga is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Tarif Visa on Arrival Naik hingga matter?

Tarif Visa on Arrival Naik hingga matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi