Special Plan: Keluarga Kacab Bank Kecewa Vonis 3 Prajurit TNI, Desak Oditur Ajukan Banding
Keluarga Korban Pecah Kepala Usai Vonis Tiga Prajurit TNI Dalam Special Plan Special Plan - Dalam kasus yang menjadi sorotan publik, Special Plan telah
Keluarga Korban Pecah Kepala Usai Vonis Tiga Prajurit TNI Dalam Special Plan
Special Plan – Dalam kasus yang menjadi sorotan publik, Special Plan telah mengambil peran penting dalam proses hukum terhadap tiga anggota TNI yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan korban. Keluarga korban, Muhammad Ilham Pradipta, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap putusan yang dianggap kurang adil. Kuasa hukum, Marselinus Edwin, meminta Oditur Militer segera mengajukan banding agar hasil sidang dapat diperbaiki.
Detail Putusan dan Penjelasan Hakim
“Kami sangat kecewa dengan putusan hari ini. Special Plan harus menjadi sarana untuk menyelamatkan korban, bukan justru membuatnya terkesan tidak terencana,” ujar Edwin kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Menurut amar putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdakwa utama Serka Mochamad Nasir dihukum 13 tahun penjara, pemecatan dari dinas militer, serta kewajiban membayar restitusi Rp750 juta. Dua terdakwa lain, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru, menerima hukuman 7 tahun serta satu tahun penjara, diiringi pemecatan dan pembayaran restitusi masing-masing Rp500 juta. Keluarga menganggap penjelasan hakim tentang alasan pembuangannya ke lokasi sepi tidak cukup memadai.
Aspek Pemenuhan Hak dan Kekecewaan Keluarga
Keluarga korban menilai hukuman tidak sebanding dengan tindakan terdakwa yang dianggap sistematis. Mereka menekankan bahwa kasus ini seharusnya didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, bukan hanya biasa. Edwin menjelaskan, selama ini keluarga terus mengusahakan pemenuhan hak korban melalui mekanisme Special Plan, namun hasilnya justru memperlihatkan ketidakseimbangan.
Mertua korban, Iwan Triwansyah (69), menambahkan bahwa upaya mencari keadilan terasa seperti memanjat tembok licin tanpa tangga. “Kami berharap hukuman dapat menggantikan nyawa adik kami, tapi hasilnya justru membuat kami merasa kehilangan arah,” tuturnya. Ini menjadi bukti kekecewaan keluarga terhadap proses hukum yang dianggap tidak optimal dalam menangani kasus Special Plan.
Kritik Terhadap Penerapan Pasal Hukum
Kakak korban, Taufan, mengatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya perencanaan yang matang. Namun, dalam putusan, unsur perencanaan itu tidak diakui secara penuh. “Bagaimana mungkin tindakan seperti membuang korban ke lokasi sepi bisa dianggap tidak terstruktur?” tanyanya.
Keluarga juga menyoroti kekurangan dalam cara penyampaian fakta oleh hakim. Mereka menilai bahwa putusan tersebut tidak merefleksikan semua bukti yang ada, terutama dalam menentukan sanksi hukum terhadap ketiga terdakwa. Taufan menegaskan, jika Special Plan benar-benar untuk memastikan keadilan, maka proses ini harus dilakukan dengan transparan dan berimbang.
Edwin menambahkan bahwa keluarga akan terus berjuang melalui berbagai mekanisme hukum. “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar tercapai, meski harus melewati proses yang panjang,” imbuhnya. Kesadaran akan pentingnya Special Plan dalam memberikan keadilan bagi korban semakin kuat, terutama setelah diperlihatkan bagaimana putusan ini meninggalkan ruang untuk kekecewaan.
Dalam beberapa hari terakhir, keluarga korban telah berkali-kali meminta Oditur Militer untuk meninjau kembali putusan tersebut. Mereka menilai bahwa Special Plan memberikan kesempatan bagus untuk memastikan hukuman yang adil, tetapi keputusan hari ini menunjukkan bahwa ada celah yang belum terisi. Pemecahan kemerdekaan dan pembunuhan korban menjadi perhatian utama dalam kasus ini, dan keluarga ingin fakta-fakta tersebut lebih ditekankan dalam hukuman.
Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana Special Plan dapat dipakai sebagai sarana untuk menyelamatkan nyawa korban. Namun, jika hasilnya tidak memenuhi harapan, maka masyarakat akan kembali menilai apakah keadilan benar-benar diutamakan dalam proses hukum. Dengan adanya banding, keluarga berharap proses ini bisa lebih baik, dan pengadilan dapat melihat kembali semua aspek yang terlewatkan selama sidang sebelumnya.
