Silmy Karim Diduga Terima Rp 100 Juta per Minggu dari Fee Izin Tinggal WNA
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan dugaan penerimaan uang oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pertanian (Imipas) Silmy Karim dalam bentuk jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu, tiap hari Jumat. Dugaan ini muncul dari investigasi KPK terhadap proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) selama periode jabatan Silmy di Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) tahun 2023–2024, sebelum menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas pada 2025–2026.
Latar Belakang dan Mekanisme Penerimaan
Dalam penyelidikannya, KPK menyebutkan bahwa Silmy Karim memerintahkan Jaya Saputra, yang saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal, untuk menyetorkan uang dari biaya pengurusan izin tinggal WNA. Proses ini diduga dilakukan secara sistematis, dengan setiap dokumen yang diproses menarik dana tambahan. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menegaskan bahwa “setiap klik ada harganya,” yang mencerminkan adanya praktik pungutan ekstra selama masa jabatan tersebut.
Detail Transaksi dan Penyaluran Dana
Menurut Setyo, dana yang dikumpulkan dari WNA selama periode 2022–2026 mencapai jumlah yang signifikan. Ia menyebutkan bahwa selain Silmy Karim, para pihak di Dirjen Imigrasi dan Kementerian Imipas juga menerima uang melalui cara tunai atau transfer. Dalam beberapa kasus, dana tersebut diterima oleh pihak-pihak tertentu, sementara lainnya melalui rekening nominee. “Penerimaan ini dilakukan oleh minimal dua orang, termasuk Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, yang memiliki akses ke Jaya Saputra dan Gustri Bernardiansyah,” tambah Setyo.
Gustri Bernardiansyah, staf Subdit Izin Tinggal, diduga menjadi penyalur dana dari biro jasa atau pihak-pihak yang ingin mempercepat proses pengurusan visa. Dengan adanya rekening nominee, dana bisa masuk secara tersembunyi dan kemudian dialokasikan ke berbagai pihak, termasuk Silmy Karim. Hal ini memberikan gambaran bahwa sistem pengurusan izin tinggal WNA tidak hanya melibatkan birokrasi, tetapi juga aktivitas korupsi yang diselaputi mekanisme transaksi finansial.
Proses dan Pelaku Korupsi
Proses penerimaan dana tersebut diduga dimulai saat Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi. Pada masa jabatan ini, ia memberikan perintah kepada Jaya Saputra untuk menyetorkan biaya tambahan setiap minggu. Jaya Saputra, sebagai Direktur Izin Tinggal, kemudian menugaskan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, dua kasubdit di bawahnya, untuk mengumpulkan dana dari WNA. Setyo mengatakan bahwa selama masa jabatan tersebut, pihak-pihak terlibat menerima uang secara langsung maupun melalui perantara.
Transaksi ini juga dilakukan dengan sistem rutin, sehingga memudahkan pelaku untuk mengumpulkan dana secara teratur. Setyo menambahkan bahwa dana dari WNA tidak hanya dialokasikan ke Silmy Karim, tetapi juga ke sejumlah pihak lain yang terlibat dalam proses administratif. “Ini membuktikan adanya pengaruh besar dari pihak tertentu dalam menentukan besaran biaya tambahan,” jelasnya. Dengan adanya dana tambahan tersebut, pihak-pihak terkait bisa mempercepat proses pengurusan izin tinggal, tetapi juga memperoleh keuntungan finansial.
Implikasi dan Kritik terhadap Sistem
Dugaan korupsi ini menimbulkan sorotan terhadap sistem pengurusan izin tinggal WNA yang diduga tidak transparan. Banyak pihak mengkritik cara pengumpulan dana tambahan, karena memberikan kesan bahwa izin tinggal bukan hanya berdasarkan aturan, tetapi juga bisa dipengaruhi oleh pertimbangan finansial. Silmy Karim Terima Rp 100 Juta per minggu, menurut Setyo, adalah salah satu indikasi bahwa praktik ini terjadi secara teratur.
Selain itu, dana tambahan tersebut diduga digunakan untuk mempercepat proses izin tinggal WNA, terutama bagi mereka yang memiliki koneksi atau kemampuan finansial untuk membayar biaya ekstra. Hal ini memicu kecurigaan bahwa sistem imigrasi bisa menjadi sarana penerimaan uang di luar ketentuan resmi. Dengan jumlah total dana yang dikumpulkan mencapai Rp 145,5 miliar, dugaan ini semakin menguatkan bahwa korupsi dalam bidang imigrasi adalah masalah yang signifikan.
Dari dugaan ini, KPK berharap bisa memperoleh bukti lebih lanjut untuk mengungkap sumber dana serta kemungkinan terlibatnya pihak lain. Selama proses penyelidikan, pihak-pihak terlibat seperti Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, dan Gustri Bernardiansyah akan diperiksa lebih lanjut. “Kita masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan siapa saja yang terlibat dan seberapa besar dana yang terkumpul,” kata Setyo.
