Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Silmy Karim Diduga Terima Fee Izin Tinggal WNA Sejak Jabat Dirjen Imigrasi

Linda Moore 3 mins read 17 views

Silmy Karim Diduga Terima Fee Izin Tinggal WNA Sejak Jabat Dirjen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terima Fee Izin - Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi

Silmy Karim Diduga Terima Fee Izin Tinggal WNA Sejak Jabat Dirjen Imigrasi

Silmy Karim Diduga Terima Fee Izin Tinggal WNA Sejak Jabat Dirjen Imigrasi

Silmy Karim Diduga Terima Fee Izin – Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas cakupannya dalam kasus dugaan penerimaan fee izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang melibatkan Silmy Karim, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi dan kini Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Penelusuran ini mengungkap bahwa praktik penerimaan uang tersebut berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi hingga mengambil alih posisi sebagai Wakil Menteri pada 2025. Dugaan ini menjadi sorotan karena terkait dengan pengurusan izin tinggal yang menjadi tanggung jawab utama lembaga tersebut.

Timeline Dugaan Keterlibatan Silmy Karim

Sejak menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023, Silmy Karim diduga menjalankan skema penerimaan fee izin tinggal WNA. Dugaan ini semakin kuat setelah KPK mengungkap bahwa kegiatan korupsi terus berlangsung hingga ia menjadi Wakil Menteri Imipas. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana hasil pungutan diperkirakan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pengurusan perpanjangan izin, alih status, atau izin bagi anggota keluarga WNA.

Dalam proses penelusuran, KPK menemukan bukti penggunaan rekening milik pihak ketiga sebagai tempat penyimpanan dana korupsi. Rekening-rekening ini diperkirakan digunakan untuk menyembunyikan aliran uang dari penerimaan fee. “Kami menemukan 96 rekening yang terkait dengan berbagai layanan keimigrasian, termasuk penggunaan dana dari cleaning service, office boy, dan keluarga,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam wawancara terkait kasus ini.

Penyidikan KPK dan Pola Aliran Dana

Pola penggunaan rekening milik pihak ketiga menunjukkan bahwa dana fee izin tinggal WNA diduga dijaring melalui jaringan yang melibatkan beberapa pejabat di lingkungan Imigrasi. Menurut Setyo, dana tersebut ditarik dari setiap proses pengurusan izin tinggal, termasuk alih status atau perubahan domisili. “Penyidik menemukan indikasi bahwa pihak-pihak tertentu menerima sebagian dari dana yang diperoleh melalui skema ini,” tambahnya.

KPK juga menelusuri kemungkinan penggunaan rekening oleh pihak ketiga untuk menyembunyikan keuntungan. Dalam penjelasannya, Setyo menyebut bahwa sebagian besar dana masuk melalui akun yang digunakan sebagai sarana pencairan. “Selain itu, ada indikasi bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi atau bisnis, tergantung dari sumbernya,” katanya. Hal ini menggambarkan bagaimana dugaan korupsi bisa tersembunyi dalam struktur yang kompleks.

Dugaan penerimaan fee izin tinggal WNA oleh Silmy Karim terungkap setelah penyidik menemukan bukti transaksi antara pejabat Imigrasi dengan pihak luar. Jaya Saputra, salah satu saksi yang diperiksa, mengatakan bahwa Silmy pernah meminta bagian dari dana yang diperoleh melalui pengurusan izin tinggal. Perintah ini kemudian disampaikan kepada dua kepala subdirektorat, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk mengelola dana tersebut.

KPK menyoroti bahwa dana fee izin tinggal WNA bisa terkumpul dalam jumlah besar selama masa jabatan Silmy. Transaksi yang melibatkan beberapa lembaga dan pejabat menunjukkan bahwa skema ini tidak hanya berdampak pada satu aspek, tetapi juga terkait dengan berbagai proses pengurusan izin yang berlangsung secara rutin. “Kami terus menggali lebih dalam untuk menemukan penyebab dan pelaku-pelaku lain dalam skema ini,” kata Asep Guntur Rahayu dalam wawancara terpisah.

Kasus ini menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam proses izin tinggal WNA telah terjadi selama beberapa tahun. KPK menekankan pentingnya transparansi dalam pengurusan dokumen keimigrasian, terutama karena dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap institusi yang bertugas memastikan keamanan dan kepastian hukum bagi warga negara asing. “Dengan dugaan penerimaan fee izin tinggal WNA ini, KPK berupaya memastikan tidak ada yang terlewat dalam penelusuran,” imbuh Asep.

Gabung diskusi