Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Sidang Nadiem, Petinggi GoTo Beberkan Alur Transaksi Rp 809 M

beritaterbaik - beritaterbaik.com 4 mins read

Persidangan banding yang melibatkan Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut

Proses Sidang Banding Nadiem Makarim: Klarifikasi Transaksi Rp 809 Miliar

Beritaterbaik.com – Persidangan banding yang melibatkan Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini menyoroti penetapan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar yang dijatuhkan kepadanya. Agenda utama sidang hari itu adalah pemeriksaan dua saksi perwakilan GOTO, yaitu Adesty Kamelia Usman sebagai Komisaris periode 2023–2024 serta Andre Sulistyo yang menjabat sebagai Direktur Utama antara tahun 2015 hingga 2023.

Klarifikasi Alur Dana dari Saksi GOTO

Adesty Kamelia Usman, yang juga menjabat sebagai Group Head of Finance & Accounting PT GoTo, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ia memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme transaksi Rp 809 miliar yang terjadi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia (PT GI). Menurut keterangan Adesty, transaksi ini mencakup pembelian saham baru PT GI sekaligus pelunasan utang perusahaan.

“(Transaksi) Dalam satu hari Yang Mulia,” ujar Adesty saat memberikan kesaksiannya di hadapan hakim.

Menurut penjelasan saksi tersebut, transaksi yang dilakukan bertujuan untuk restrukturisasi anak perusahaan sebelum pelaksanaan initial public offering (IPO). Adesty menjelaskan bahwa pada saat itu PT GoTo belum memiliki saham PT GI, sehingga diperlukan transfer kepemilikan secara hukum. Uang ditransfer dari PT AKAB ke rekening PT GI sebagai pembayaran saham baru, kemudian PT GI membayarkan utangnya kepada PT AKAB pada hari yang sama dengan nominal Rp 809 miliar.

Saksi juga menguraikan asal-usul utang tersebut. Utang bermula dari transaksi tahun 2016 ketika PT AKAB membeli aset PT GI senilai Rp 1,1 triliun. Pada periode yang sama, PT GI memiliki kewajiban kepada para investornya sebesar Rp 1,7 triliun. Setelah dikurangi aset yang dibeli, PT GI masih memiliki utang bersih sekitar Rp 620-an miliar. Dengan akumulasi bunga dan faktor lainnya sejak tahun 2016 hingga setelah 2021, nominal utang tersebut meningkat menjadi Rp 809 miliar sebelum akhirnya dikembalikan dari PT GI ke PT AKAB.

Pernyataan Nadiem: Tidak Ada Penerimaan Uang

Nadiem Makarim menegaskan bahwa fakta-fakta yang selama ini tidak terakomodasi dalam putusan Pengadilan Negeri kini kembali dibawa pada tahap banding. Ia menyatakan bahwa bersama tim kuasa hukum, dirinya telah membuktikan tidak pernah menerima sepeser pun dari dana yang dipersoalkan.

“Hari ini kita akan membongkar sekali lagi fakta-fakta yang sudah tidak abu-abu lagi, yang sudah terang benderang mengenai Rp 809 miliar itu yang dikenakan saya uang pengganti,” ujar Nadiem di PT Jakarta.

Mantan pejabat pemerintah tersebut menambahkan bahwa ia bahkan tidak mengetahui mengenai transaksi Rp 809 miliar karena semua urusan korporasi telah dikuasakan kepada GOTO. Ia memastikan bahwa uang tersebut seutuhnya kembali ke rekening PT AKAB dan seluruh bukti transfer telah tersedia.

“Bahkan saya tidak mengetahui mengenai transaksi Rp 809 miliar itu karena memang semua sudah dikuasakan kepada GOTO, semua urusan korporasi. Bukan hanya tidak menerima sepeser uang pun uang itu seutuhnya balik ke rekening PT AKAP dan semuanya bukti transfernya sudah ada,” papar Nadiem.

Nadiem juga menyinggung bahwa ia telah menjelaskan hal serupa kepada penyidik, termasuk kepada Jaksa Penuntut Roy yang sebelumnya menjadi ketua penuntut namun kemudian tidak hadir dalam sidang banding. Ia menegaskan bahwa transaksi yang dipersoalkan tidak berkaitan dengan Google, pihak yang disebut-sebut diuntungkan oleh kebijakan saat ia menjabat. Nadiem meyakini tidak ada konflik kepentingan antara dirinya dan GOTO serta tidak ada penerimaan keuntungan apapun dari transaksi Rp 809 miliar tersebut.

“Itulah mungkin fakta yang akan terbuka kepada hari ini bahwa tidak ada konflik kepentingan antara saya dan pihak GOTO dan juga tidak ada penerimaan keuntungan apapun daripada transaksi Rp 809 miliar itu. Ini yang benar-benar mengejutkan,” ucap Nadiem.

Sementara itu, Adesty juga menjawab pertanyaan hakim mengenai bukti terdokumentasi terkait transaksi. Ia menyatakan bahwa dokumen-dokumen telah diserahkan saat pemeriksaan oleh Jaksa, termasuk surat utang PT GI terhadap PT AKAB serta laporan keuangan PT GI yang telah diserahkan pada saat itu.

Frequently Asked Questions

What is Sidang Nadiem Petinggi GoTo Beberkan Alur?

Sidang Nadiem Petinggi GoTo Beberkan Alur is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Sidang Nadiem Petinggi GoTo Beberkan Alur matter?

Sidang Nadiem Petinggi GoTo Beberkan Alur matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi