Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Selain Rp 153 Miliar – KPK Sita Apartemen hingga Emas Eks Dirut Taspen

James Brown 2 mins read 18 views

Uang dan Aset Korupsi Mantan Dirut Taspen Disita KPK Selain Rp 153 Miliar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan dana sebesar Rp 153,6

Selain Rp 153 Miliar – KPK Sita Apartemen hingga Emas Eks Dirut Taspen

Uang dan Aset Korupsi Mantan Dirut Taspen Disita KPK

Selain Rp 153 Miliar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan dana sebesar Rp 153,6 miliar ke PT Taspen (Persero). Dana ini merupakan bagian dari hasil penyitaan dalam kasus korupsi mantan Direktur Utama perusahaan tersebut, Antonius Kosasih. Uang tersebut dirampas sebagai upaya memulihkan kerugian negara, setelah putusan pengadilan memutuskan bahwa barang bukti menjadi milik negara.

Pengembalian Dana dan Perhitungan Sementara

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa uang senilai Rp 153.613.488.054 telah disetorkan ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta, pada Rabu (24/6/2026).

“Dari total dana yang dirampas, sejumlah Rp 153 miliar menjadi bagian dari uang pengganti. Ini akan diserahkan ke PT Taspen sebagai bentuk pemulihan kerugian negara,” ujarnya di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur.

Mungki menyebutkan, dana yang dikembalikan terdiri dari beberapa jumlah, termasuk Rp 150 miliar, Rp 2,4 miliar, Rp 1 miliar, Rp 108 juta, dan Rp 40 juta. Selain itu, KPK juga merampas aset berupa mata uang asing yang nantinya akan dikonversi ke rupiah.

Aset Lainnya yang Dirampas

Dalam proses penyitaan, KPK menyita berbagai barang bernilai tinggi, seperti perhiasan, logam mulia, serta tas merek. Barang-barang tersebut termasuk dua cincin emas dengan batu hijau dan biru, dan batangan emas seberat 100 gram serta 50 gram lengkap dengan sertifikatnya.

Dana dari mata uang asing akan dihitung sebagai pengurang kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terpidana. Saat ini, aset-aset tersebut sedang dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Menurut Mungki, perhitungan sementara menunjukkan nilai total sekitar Rp 322 juta.

KPK juga merampas empat unit mobil dengan nilai taksiran Rp 1,3 miliar, serta tujuh unit apartemen dan tiga bidang tanah di Tangerang Selatan. Semua aset yang disita akan diproses sesuai mekanisme hukum untuk mendukung pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi mantan orang nomor satu di PT Taspen.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Gabung diskusi