Satlantas Bekasi: Kecelakaan Taksi Green SM Tidak Terkait Tabrakan KRL dengan Argo Anggrek
Klarifikasi Pihak Satlantas Soal Peristiwa Berbeda di Jalan Raya
Satlantas Bekasi – Liputan6.com, Jakarta – Satlantas Polres Metro Bekasi Kota memberikan penjelasan bahwa kecelakaan yang melibatkan taksi Green SM dan kereta api KRL tidak memiliki hubungan dengan insiden tabrakan antara kereta api KRL dengan KA Argo Anggrek. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, menyatakan bahwa dua kejadian tersebut berbeda dalam hal jalur, waktu, serta prosedur penanganan.
“Kalau taksi dengan kereta kita sudah melakukan penetapan. Tapi kalau kereta dengan kereta itu bukan kewenangan saya,” ujar Gefri saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).
Ia menambahkan, jeda antara kedua peristiwa sekitar 10 menit, sementara lokasi perlintasannya juga berbeda. “Perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kecelakaan mobil dengan perlintasan kereta dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasan,” tambahnya.
Dalam kasus kecelakaan taksi Green SM dengan KRL, polisi telah menetapkan sopir sebagai tersangka. Pengemudi tersebut dihukum Pasal 310 Ayat 1 UU No. 22/2016 tentang Lalu Lintas karena kelalaian yang menyebabkan kerugian materiel. Meski statusnya sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak menahan individu tersebut.
Penjelasan ini disampaikan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, yakni maksimal enam bulan penjara atau denda hingga Rp1 juta. Gefri juga menegaskan bahwa insiden antara taksi dengan KRL tidak menimbulkan korban jiwa, baik di dalam rangkaian kereta maupun kendaraan mobil.
Kasus tabrakan antar kereta api, di sisi lain, dianggap masih dalam ranah penyidik lain atau KNKT. “Kita sudah menetapkan tersangka bagi kasus sopir taksinya,” tutupnya.
