Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Penipuan Business Email Compromise Terbongkar, 2 Tersangka Ditangkap

beritaterbaik - beritaterbaik.com 3 mins read

Polri melalui Bareskrim berhasil membongkar jaringan penipuan berbasis manipulasi informasi elektronik dengan modus Business Email Compromise (BEC). Kasus ini

Kompromi Email Bisnis Dibongkar: Dua Pelaku Ditangkap, Kerugian Capai 350 Ribu Dolar

Beritaterbaik.com – Polri melalui Bareskrim berhasil membongkar jaringan penipuan berbasis manipulasi informasi elektronik dengan modus Business Email Compromise (BEC). Kasus ini terungkap berkat kerja sama lintas lembaga, antara lain Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Secara formal, perkara tercatat dalam Laporan Polisi LPA Nomor 179/IV/2022 yang diterbitkan pada 13 April 2022.

Mekanisme Penipuan terhadap Perusahaan Amerika

Kombes Pol. Deddy Supriadi, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa korban dalam perkara ini adalah sebuah korporasi asal Amerika Serikat yang disebut IPT. Para pelaku menciptakan alamat surel yang secara visual meniru milik perusahaan tersebut, lalu memanfaatkannya dalam proses negosiasi penjualan perangkat keras komputer antara penjual di Tiongkok dan IPT sebagai pihak pembeli.

“Pada saat itu pelaku berhasil melakukan komunikasi ke perusahaan korban yang berada di Amerika tersebut, untuk mengetahui transaksi pembayaran atas pembelian hardware komputer tersebut,” ujar Deddy.

Dampak dari manipulasi itu membuat IPT menanggung kerugian yang sangat besar.

“Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai 350.325 US Dollar,” sambungnya.

Jejak Keuangan di Indonesia

Untuk menampung hasil kejahatan, para pelaku membuka rekening di Bank BCA dengan nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama. Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, ditemukan saldo sekitar 285.859 US Dollar atau setara kurang lebih lima miliar rupiah di rekening tersebut.

Peran Kedua Tersangka

Dua orang yang ditangkap adalah LPK, laki-laki berusia 56 tahun berkebangsaan Indonesia, dan LJ, laki-laki berusia 46 tahun berkebangsaan Tiongkok.

“Penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki, yang pertama berinisial LPK berusia 56 tahun yang merupakan warga negara Indonesia, dan tersangka kedua berinisial LJ yang berumur 46 tahun yang merupakan warga negara China,” kata Deddy.

Berdasarkan interogasi awal, LPK bertindak atas perintah CW, seorang warga Tiongkok yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). LPK diinstruksikan mengurus legalitas perusahaan dengan memakai identitas anak kandungnya sendiri serta mencantumkan alamat yang tidak nyata. Perusahaan itu kemudian berdiri dengan nama PT Aksesoris Andalan Bersama.

Sementara itu, LJ berperan sebagai pihak yang berkomunikasi langsung dengan CW. Ia diketahui telah menetap di Indonesia sejak tahun 2005. Dari setiap transaksi yang berhasil, kedua tersangka memperoleh komisi sebesar lima persen.

“Kedua tersangka telah berhasil melakukan transfer kepada tersangka yang DPO tersebut senilai 70.000 US Dollar di berbagai bank yang ada di China,” katanya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ponsel Samsung Galaxy dari LPK dan satu unit Samsung Galaxy A72 dari LJ.

Pasal yang Diterapkan dan Ancaman Hukuman

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang mengatur manipulasi informasi atau dokumen elektronik agar tampak autentik. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 492 KUHP mengenai penipuan, serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Tindak pidana pencucian uang turut dipersangkakan berdasarkan Pasal 607 KUHP dan/atau ketentuan turut serta dalam Pasal 20 huruf c serta Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Akumulasi ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara,” ucap Deddy.

Frequently Asked Questions

What is Penipuan Business Email Compromise Terbongkar 2 Tersangka?

Penipuan Business Email Compromise Terbongkar 2 Tersangka is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Penipuan Business Email Compromise Terbongkar 2 Tersangka matter?

Penipuan Business Email Compromise Terbongkar 2 Tersangka matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi