Pelaku Kekerasan Seksual Santri di NTB Ada Riwayat Jadi Korban
Pelaku Pelecehan Santri di NTB Pernah – Liputan6.com, Jakarta – Seorang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diketahui pernah mengalami perlakuan serupa saat menimba pendidikan agama. Tersangka berinisial YMA (25) dianggap terjebak dalam perbuatan yang diawali dari pengalaman pribadinya sebagai korban.
Platform Media Sosial Walla Dipercaya Sebagai Sarana Komunikasi
Menurut Joko Jumadi, ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, tersangka menggunakan aplikasi bernama Walla untuk berkomunikasi. Aplikasi ini memiliki fungsi mirip MiChat, WhatsApp, atau TikTok, tetapi hanya ditujukan bagi pria penyuka sesama jenis.
“Aplikasi ini dinamakan Walla, mirip MiChat, WhatsApp, atau TikTok, tetapi bersifat eksklusif bagi komunitas gay,” ujar Joko di Mataram, Selasa (19/5/2026).
Diketahui, Walla dapat diakses secara gratis melalui Google Play Store. Joko menduga platform ini memicu terbentuknya fantasi tersangka yang berujung pada tindakan kekerasan seksual terhadap para korban.
Histori Korban yang Berdampak pada Perkembangan Kasus
Kasus ini juga terungkap bahwa YMA pernah mengalami perlakuan serupa saat masih menimba ilmu agama di Pulau Jawa. Menurut Joko, kejadian itu tidak diimbangi pemulihan psikologis, sehingga mendorongnya terjebak dalam lingkaran yang sama.
“Karena dapat perhatian lebih, korban pun teperdaya oleh tersangka ini,” ujar Joko, dilansir Antara.
Salah satu korban yang paling terpuruk adalah anak yang jarang diperhatikan oleh orang tua. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kurangnya pengawasan keluarga menjadi faktor penyebab.
Komitmen LPA dan Kepedulian Pesantren
Saat ini, LPA Mataram bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Tengah fokus pada pendampingan hukum dan rehabilitasi korban. Proses pemulihan mencakup aspek psikologis serta medis.
Sementara itu, Joko mengapresiasi langkah pesantren yang proaktif melaporkan kasus. Ia menilai ini menjadi contoh bagi institusi pendidikan lain untuk lebih waspada.
“Ini sudut pandang baru di dunia pendidikan. Tumben pertama kali di NTB ada pondok pesantren yang proaktif melaporkan, menangani, dan mendampingi korban,” kata Joko.
Tersangka YMA telah ditahan di Mapolres Lombok Tengah sejak Jumat (15/5/2026). Penanganan kasus berlangsung di bawah Unit PPA Satreskrim Polres setempat.
