Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

OTT KPK di Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan Izin Tinggal Warga Asing

James Gonzalez 2 mins read 9 views

OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat Terkait Proses Izin Tinggal Warga Asing OTT KPK di Imigrasi Jakbar Terkait - Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan

OTT KPK di Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan Izin Tinggal Warga Asing

OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat Terkait Proses Izin Tinggal Warga Asing

OTT KPK di Imigrasi Jakbar Terkait – Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap belasan orang dalam operasi penyelidikan di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Proses penangkapan berlangsung secara diam-diam di beberapa lokasi sejak Selasa (2/6/2026).

Tim KPK Terus Perluas Investigasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim masih memperluas penyelidikan ke daerah lain, termasuk Bali dan Jawa Barat. “Tim sedang bergerak di lapangan, baik di Jakarta Barat maupun wilayah Bali dan Jawa Barat,” jelas Budi kepada wartawan pada Rabu (3/6/2026).

“Dalam progresnya, ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan ini, serta barang bukti berupa kendaraan, uang tunai, valuta asing, dan logam mulia,” ujar Budi.

Barang Bukti Termasuk Uang dan Mata Uang Asing

Dalam OTT tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti seperti kendaraan bermotor, uang tunai, mata uang asing, serta logam mulia. Uang yang ditemukan mencakup rupiah Indonesia dan valuta asing berupa dolar Amerika Serikat (USD) serta dolar Singapura (SGD).

“Tim beberapa masih bergerak di lapangan, jadi nanti kami akan update terus perkembangannya termasuk juga barang bukti yang diamankan secara detail,” tambah Budi.

Pengurusan Izin Tinggal Warga Asing Jadi Fokus

OTT ini dikaitkan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. “Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan prosedur pengurusan warga asing untuk bisa tinggal di Indonesia,” terang Budi.

“Proses yang dimaksud mencakup penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA yang ingin menetap di Indonesia,” tambahnya.

Gabung diskusi