Official Announcement: Jaksa Tuntut Dirut Terra Drone 2 Tahun Bui atas Kebakaran 22 Tewas
Official Announcement – Jakarta, Senin (11/5/2026) – Penuntutan terhadap Michael Wishnu Wardana, Direktur Utama Terra Drone Indonesia, telah dibacakan dalam persidangan kasus kebakaran yang menewaskan 22 korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun karena dianggap bersalah dalam manajemen risiko kebakaran.
“Majelis hakim diminta memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti melakukan tindak pidana,” kata JPU Kejari Jakarta Pusat, Daru Iqbal Mursid, saat membacakan tuntutan dalam sidang yang dihadiri oleh pihak terdakwa, keluarga korban, dan publik.
Official Announcement: Alasan Penuntutan Berdasarkan Aturan Hukum
Kasus ini berawal dari kebakaran yang terjadi di Gedung Terra Drone pada 27 Desember 2025. JPU menyebutkan bahwa kejadian tersebut disebabkan oleh kelalaian dalam pengelolaan risiko, yang diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, Pasal 188 KUHP juga menjadi dasar tuntutan karena melibatkan tindakan kealpaan yang membahayakan nyawa manusia.
Dalam Official Announcement yang diberikan, Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa diduga gagal memastikan keamanan gedung secara optimal. Hal ini termasuk kurangnya perlindungan terhadap risiko kebakaran, seperti kekurangan sistem pemadam, penggunaan bahan bakar yang rentan terbakar, atau ketidaktahapan dalam prosedur evakuasi darurat. Kesalahan tersebut dianggap menjadi penyebab langsung dari korban yang meninggal.
Detail Korban dan Pengelolaan Darurat
Dari 76 orang yang berada di dalam gedung saat kebakaran, 54 di antaranya berhasil dievakuasi dalam kondisi aman. Namun, 22 korban meninggal dunia, dengan perbandingan 15 perempuan dan 7 laki-laki, menjadi sorotan utama dalam Official Announcement. Kejadian ini tidak hanya mengguncang masyarakat, tetapi juga memicu kritik terhadap manajemen perusahaan serta kebijakan keselamatan di lingkungan kantor.
Pihak penyidik menyatakan bahwa ledakan api yang melahapkan sebagian area gedung terjadi secara cepat karena kurangnya tanggung jawab pihak pengelola dalam memantau potensi bahaya. Beberapa saksi mata menyebutkan bahwa asap membanjiri ruangan dalam hitungan menit, sehingga menyulitkan korban untuk berlari keluar. Faktor ini menjadi dasar bagi Jaksa dalam menetapkan tuntutan yang lebih berat.
Proses Penuntutan dan Langkah Selanjutnya
Official Announcement ini juga menjelaskan bahwa proses penuntutan dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari penyelidikan lapangan, laporan korban, dan data teknis dari pihak terkait. Jaksa menegaskan bahwa tuntutan dua tahun penjara diberikan karena terdakwa dianggap secara sengaja atau tidak sengaja melalaikan tugasnya dalam menjaga keselamatan nyawa.
Para pengacara terdakwa berupaya membela kliennya dengan menyoroti bahwa kondisi kebakaran lebih parah dari yang diperkirakan. Mereka juga menyebutkan bahwa sistem darurat telah diaktifkan segera setelah api membara, meskipun waktu evakuasi masih bisa dipercepat. Sidang akan terus berlangsung hingga putusan hakim diumumkan, dengan kemungkinan terdakwa mengajukan banding jika tidak puas.
Kebakaran yang terjadi di Terra Drone menunjukkan pentingnya Official Announcement dalam menyampaikan fakta dan pertimbangan hukum secara jelas. Dengan adanya tuntutan ini, pihak publik dapat memahami tanggung jawab korporasi dalam menghindari bencana serupa. Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana hukum pidana dapat diterapkan dalam situasi darurat untuk melindungi masyarakat.
