New Policy: KPK Siapkan Rekening Pengepul untuk Tampung Setoran WNA
New Policy – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja merilis kebijakan baru yang menargetkan pengelolaan dana tambahan dari warga negara asing (WNA) melalui pembukaan rekening khusus. Kebijakan ini diluncurkan sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dalam proses pengurusan izin tinggal dan menghindari praktik korupsi yang selama ini terjadi. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak signifikan pada sistem keimigrasian nasional, terutama dalam memastikan dana ekstra yang diterima dari WNA digunakan secara tepat.
Detail Penyelidikan dan Dana Ekstra yang Terkumpul
Dalam laporan terbaru yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan bahwa selama periode 2019 hingga 2025, aliran dana ke 96 rekening bank terkait dengan 35 pegawai di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencapai Rp366,7 miliar. Total tersebut menunjukkan bahwa dana tambahan dari WNA menjadi sumber pendapatan besar dalam sistem keimigrasian. Menurut Setyo Budiyanto, Ketua KPK, hampir 97% dari dana tersebut berasal dari pemohon layanan keimigrasian, seperti visa, tenaga kerja, dan izin tinggal.
PPATK menyoroti bahwa kebijakan baru ini merupakan bagian dari langkah-langkah KPK untuk memperkuat pengawasan terhadap penerimaan dana ekstra dari WNA. Banyak pegawai di Dirjen Imigrasi diduga menerima komisi atau uang tambahan melalui rekening pihak ketiga, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan dana oleh oknum yang berwenang.
Menurut penyelidikan KPK, dana ekstra ini dikelola oleh saudara JS, yang menjabat Direktur Izin Tinggal. JS memberikan akses kepada Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), keduanya sebagai Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk mengumpulkan biaya tambahan dari WNA. Setiap dokumen izin tinggal yang diproses, kata Setyo Budiyanto, mengharuskan pembayaran ekstra sebagai bagian dari proses yang lebih efisien dan terstruktur.
Struktur Dana dan Peran Wakil Menteri
Kebijakan baru ini juga melibatkan Silmy Karim, yang saat ini menjabat Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026. Menurut laporan, Silmy diduga menerima bagian rutin dari dana ekstra sebesar Rp100 juta per minggu. Hal ini terjadi saat Silmy masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024. Penerimaan dana tersebut dilakukan melalui perantara, sehingga memudahkan aliran dana ekstra dari WNA yang bisa tersembunyi dari pengawasan.
Kebijakan new policy ini mengubah cara penerimaan dana ekstra dari WNA. Sebelumnya, dana diterima oleh oknum-oknum pengepul secara tidak langsung, namun kini akan dialokasikan ke rekening yang lebih terpantau. KPK menegaskan bahwa ini adalah langkah penting untuk mencegah kebocoran dana yang sering terjadi selama ini.
Dana yang terkumpul dari WNA selama 2022-2026 mencapai total Rp145,5 miliar. Dana tersebut diperkirakan masuk ke sistem keimigrasian sebagai bentuk insentif atau imbalan untuk mempercepat proses pengurusan dokumen. Dengan adanya rekening pengepul, KPK berharap dapat melacak setoran biaya ekstra secara lebih mudah dan memastikan penerimaan dana tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Penyelidikan KPK juga menyoroti keberhasilan new policy dalam mengurangi potensi korupsi. Dengan transparansi yang lebih baik, pegawai di Dirjen Imigrasi diharapkan tidak lagi mengambil keuntungan secara tidak semestinya. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keimigrasian.
