Mendikdasmen Bicara Tahun Depan tentang Nasib 237 Ribu Guru Honorer
Meeting Results – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa para guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dapat melanjutkan mengajar di sekolah negeri hingga akhir tahun 2026. Pernyataan ini muncul setelah pertemuan pekan lalu yang membahas berbagai aspek terkait nasib ribuan guru honorer. Dalam meeting results yang diungkapkan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menghapuskan status guru non-ASN, melainkan memberikan ruang untuk beradaptasi dengan perubahan regulasi yang berlaku.
Perubahan Status Guru Honorer Sesuai UU No. 20 Tahun 2023
Menurut Mu’ti, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menghapus istilah “guru honorer” dan menggantinya dengan istilah “non-ASN”, yang mencakup semua sektor, termasuk pendidikan. Meski ada perubahan terminologi, ia menjelaskan bahwa guru non-ASN tetap dapat tetap beraktivitas di lingkungan pendidikan. “Meeting results menunjukkan bahwa kita harus beradaptasi dengan peraturan baru, tetapi tetap mempertimbangkan kesejahteraan para guru,” kata Mu’ti dalam sesi pertemuan.
Kebijakan ini berdampak pada sekitar 237 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah-sekolah negeri. Mereka dibagi menjadi dua kategori: yang sudah memenuhi syarat sertifikasi dan yang belum. Untuk para guru yang telah tersertifikasi, tunjangan mereka meningkat dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan. Sementara itu, guru non-ASN yang belum memenuhi syarat tetap mendapatkan insentif yang lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Langkah Kemendikdasmen untuk Memastikan Stabilitas Pekerjaan Guru
Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 sebagai bentuk kebijakan jangka pendek untuk mengatur nasib para guru non-ASN. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa guru non-ASN tetap diperbolehkan mengajar hingga akhir 2026, meskipun status mereka berubah menjadi non-ASN. Mu’ti menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas pengajaran tanpa mengganggu kesejahteraan guru.
Meeting results menyebutkan bahwa Kemendikdasmen sedang mempersiapkan langkah-langkah jangka panjang untuk memperbaiki sistem pemberdayaan guru non-ASN. Salah satu langkah tersebut adalah mempercepat proses sertifikasi dan memastikan semua guru memenuhi kriteria pendidikan minimal D4 atau S1, serta ikut serta dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya fokus pada sementara, tetapi juga memberikan jalan keluar yang lebih permanen.
Beberapa guru non-ASN memperkirakan bahwa perubahan status ini akan memengaruhi kesejahteraan mereka, terutama dalam hal perhitungan tunjangan. Namun, Mu’ti memastikan bahwa kenaikan insentif yang diberikan merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga motivasi dan kualitas pengajaran. “Meeting results menunjukkan bahwa kita tidak ingin membebani guru, tetapi juga ingin memperkuat sistem pendidikan secara keseluruhan,” jelasnya.
Di sisi lain, para pengamat pendidikan menilai bahwa penghapusan istilah “honorer” memberikan gambaran lebih jelas tentang peran guru non-ASN dalam sistem pendidikan. Namun, mereka juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada istilah, tetapi juga pada pengaturan penggajian dan kesejahteraan guru. Dengan adanya meeting results, diharapkan ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memastikan keterlibatan guru non-ASN tetap berjalan lancar.
