Mary Jane Dapat Pengampunan, Yusril Jelaskan Kesepakatan RI-Filipina
Pemerintah Indonesia menyatakan menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. yang memberikan absolute pardon atau pengampunan mutlak kepada
Pengampunan Mary Jane dan Tanggung Jawab yang Beralih ke Filipina
Beritaterbaik.com – Pemerintah Indonesia menyatakan menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. yang memberikan absolute pardon atau pengampunan mutlak kepada Mary Jane Fiesta Veloso. Keputusan itu diambil setelah narapidana asal Filipina tersebut dipindahkan dari Indonesia ke negara asalnya pada Desember 2024.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kewenangan atas pembinaan Mary Jane kini berada sepenuhnya pada Pemerintah Filipina. Peralihan tanggung jawab tersebut telah menjadi bagian dari kesepakatan pemindahan narapidana yang disetujui kedua negara.
“Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa. Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina,” tutur Yusril.
Pernyataan itu disampaikan Yusril pada Minggu, 27 September 2026. Ia menjelaskan bahwa setelah seorang narapidana dipindahkan melalui mekanisme yang telah disepakati, negara penerima memegang tanggung jawab atas pembinaan sekaligus langkah hukum lanjutan terhadap narapidana tersebut.
Kesepakatan Bersifat Timbal Balik
Pengaturan Indonesia dan Filipina tidak hanya berlaku untuk Mary Jane. Kesepakatan tersebut dirancang dengan prinsip resiprokal, yang berarti kedua negara memiliki perlakuan setara apabila terjadi pemindahan narapidana pada masa mendatang.
Dalam konteks itu, bila ada warga negara Indonesia yang sedang menjalani pidana di Filipina lalu dipulangkan ke Indonesia, maka kewenangan pembinaannya akan berada di tangan Pemerintah Indonesia. Prinsip tersebut juga membuka ruang bagi otoritas Indonesia untuk mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku setelah narapidana berada dalam tanggung jawabnya.
“Karena perjanjian itu bersifat resiprokal, maka jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada Pemerintah RI. Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup, maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut,” jelas dia.
Prinsip timbal balik menjadi unsur penting dalam kerja sama lintas negara mengenai pemindahan narapidana. Bagi Indonesia dan Filipina, mekanisme ini menempatkan negara asal sebagai pihak yang kemudian menjalankan proses pembinaan, termasuk dalam menentukan kebijakan hukum yang menjadi kewenangannya.
Perjalanan Kasus Sejak 2010
Mary Jane sebelumnya menjalani proses hukum di Indonesia setelah ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Petugas menemukan sekitar 2,6 kilogram heroin di dalam koper yang dibawanya.
Pengadilan Indonesia kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane. Kasus ini mendapat perhatian luas karena ia menyatakan dirinya direkrut oleh pihak lain, sementara proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrutnya menjadi perhatian Pemerintah Filipina.
Eksekusi mati yang dijadwalkan pada 2015 tidak dilaksanakan saat itu. Pemerintah Filipina meminta agar Mary Jane dapat memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses hukum yang berkaitan dengan dugaan perekrutannya. Penundaan tersebut membuat perkara Mary Jane memasuki fase diplomatik di samping proses hukum yang telah berlangsung di Indonesia.
Setelah melewati serangkaian pembahasan, Indonesia dan Filipina mencapai kesepakatan mengenai pemindahan Mary Jane. Dokumen kesepakatan itu ditandatangani pada 6 Desember 2024. Mary Jane kemudian dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024.
Pengampunan Diberikan pada September 2026
Sejak kepulangannya ke Filipina, pembinaan Mary Jane tidak lagi berada dalam kewenangan Indonesia. Pemerintah Filipina selanjutnya menangani status pemidanaan dan langkah hukum yang berkaitan dengannya di wilayah negaranya sendiri.
Pada 25 September 2026, Presiden Ferdinand Marcos Jr. memberikan absolute pardon kepada Mary Jane. Pengampunan mutlak tersebut menjadi keputusan pemerintah Filipina dalam kapasitasnya sebagai pihak yang telah menerima pengalihan tanggung jawab atas Mary Jane melalui kesepakatan kedua negara.
Sikap Indonesia yang menghormati keputusan itu mencerminkan pelaksanaan komitmen dalam perjanjian pemindahan narapidana. Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses pemindahan bukan sekadar perpindahan fisik seorang narapidana dari satu negara ke negara lain, melainkan juga pengalihan wewenang pembinaan kepada negara penerima.
Bagi publik, perkembangan ini memperjelas perbedaan antara putusan yang dijatuhkan di Indonesia dan kewenangan yang kemudian dijalankan Filipina setelah pemindahan dilakukan. Hukuman Mary Jane memang berawal dari proses peradilan Indonesia, tetapi keputusan setelah ia dipulangkan menjadi tanggung jawab negara asalnya sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani.
Kasus Mary Jane juga menunjukkan bahwa penanganan perkara lintas negara dapat melibatkan unsur hukum, perlindungan warga negara, serta diplomasi antarpemerintah. Dalam situasi seperti ini, kesepakatan resmi menjadi dasar penting untuk menentukan negara mana yang menjalankan pembinaan dan memiliki kewenangan mengambil keputusan lebih lanjut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Mary Jane Dapat Pengampunan Yusril Jelaskan?
Mary Jane Dapat Pengampunan Yusril Jelaskan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Mary Jane Dapat Pengampunan Yusril Jelaskan matter?
Mary Jane Dapat Pengampunan Yusril Jelaskan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
