Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Main Agenda: Komisi III DPR Usul RUU Polri Atur Keterlibatan Anggota di Ormas

Joseph Lopez 3 mins read 11 views

Komisi III DPR Usulkan RUU Polri Atur Keterlibatan Anggota di Ormas Main Agenda - Langkah strategis dalam pembentukan RUU Polri menjadi perhatian utama dalam

Main Agenda: Komisi III DPR Usul RUU Polri Atur Keterlibatan Anggota di Ormas

Komisi III DPR Usulkan RUU Polri Atur Keterlibatan Anggota di Ormas

Main Agenda – Langkah strategis dalam pembentukan RUU Polri menjadi perhatian utama dalam Main Agenda sidang Komisi III DPR. Pimpinan Komisi III, Habiburokhman, mengusulkan agar aturan mengenai partisipasi anggota kepolisian dalam organisasi massa (ORMAS) dan kelompok nonformal seperti perguruan silat disertakan dalam rancangan undang-undang tersebut. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menjaga netralitas kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsi yang berdampak pada kredibilitas institusi.

Netralitas Anggota Polri sebagai Prioritas Utama

Dalam rapat dengar pendapat umum yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026), Habiburokhman menjelaskan bahwa kepolisian harus menjadi bagian dari seluruh masyarakat, bukan hanya kelompok tertentu. Ia menegaskan bahwa keanggotaan anggota Polri dalam berbagai organisasi massa perlu diatur secara jelas untuk mencegah bias atau pengaruh dari satu kelompok yang bisa mengurangi kinerja kepolisian dalam menjaga keadilan. “Apakah pantas jika seorang Kapolri dianggap sebagai kader dari satu ormas tertentu? Bagaimana dengan ormas lainnya?”, tanya Habiburokhman sambil memberi contoh kasus di Jawa Timur dan Jawa Barat.

“Pengaturan ini penting karena netralitas Polri bukan hanya soal politik praktis, tetapi juga mengenai peran mereka dalam menjaga keamanan dan keselamatan rakyat. Jika anggota kepolisian dianggap terlibat secara aktif dalam kegiatan tertentu, masyarakat bisa menganggap institusi tersebut tidak objektif,” jelas Habiburokhman, yang menekankan perlunya regulasi ini menjadi bagian dari RUU Polri.

Reaksi Ahli: Langkah Berani dan Konsisten

Menanggapi usulan tersebut, Profesor Cecep Darmawan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengapresiasi langkah Komisi III DPR dalam menempatkan netralitas sebagai Main Agenda reformasi kepolisian. Menurutnya, RUU ini mampu menjawab tantangan struktural yang terjadi dalam organisasi massa dan memperkuat keseimbangan antara fungsi politik dan operasional kepolisian. “Inisiatif ini menunjukkan komitmen untuk menghindari dominasi satu kelompok dalam kepolisian, sehingga memperluas kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut,” kata Cecep.

Profesor Cecep juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan berbagai kepentingan dalam pengaturan partisipasi anggota Polri di ormas. “Dengan menambahkan ketentuan ini, RUU Polri tidak hanya menjamin netralitas, tetapi juga menunjukkan bahwa Polri memiliki keleluasaan untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sosial tanpa mengorbankan fungsi utama mereka sebagai penegak hukum,” tambahnya. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bisa menjadi pilar dalam menciptakan kepolisian yang lebih inklusif.

Usulan Komisi III DPR ini sejalan dengan isu-isu yang sering dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya mengenai reformasi kepolisian. Sebagai bagian dari Main Agenda, aturan tentang keterlibatan anggota kepolisian dalam ormas diharapkan mampu menjawab kritik mengenai dominasi ideologi tertentu dalam kelembagaan Polri. Selain itu, regulasi ini juga bisa menjadi acuan dalam memperjelas peran anggota Polri sebagai penegak hukum, bukan hanya sebagai pendukung politik tertentu.

Sejumlah anggota Komisi III DPR lainnya menyetujui usulan tersebut, dengan alasan bahwa kepolisian harus tetap netral agar tidak terlibat dalam konflik atau situasi yang bisa memengaruhi independensi mereka. “Dengan mengatur keterlibatan anggota Polri di ormas, kita bisa memastikan bahwa kebijakan mereka selalu didasarkan pada kepentingan nasional, bukan hanya kelompok kecil,” ujar salah satu anggota komisi. Usulan ini juga diharapkan bisa menjadi bagian dari pembahasan RUU Polri yang akan diusulkan ke DPR pada tahun 2026.

Implikasi RUU Polri dalam Masyarakat

Dalam konteks sosial, pengaturan keterlibatan anggota kepolisian di ormas diharapkan bisa mencegah konflik antar kelompok yang terjadi karena perbedaan ideologi. Menurut Habiburokhman, aturan ini bisa menjadi jaminan bahwa anggota Polri tidak akan terjebak dalam isu politik yang memicu polarisasi. “Keterlibatan dalam ormas seharusnya tidak menghilangkan tanggung jawab Polri untuk menjaga keamanan bagi seluruh lapisan masyarakat,” imbuhnya. RUU ini juga dianggap sebagai langkah untuk memperkuat koordinasi antar instansi kepolisian dan ormas, tanpa mengorbankan prinsip netralitas.

Kebijakan yang diusulkan Komisi III DPR ini tidak hanya mencakup partisipasi anggota Polri dalam ormas, tetapi juga membuka ruang untuk evaluasi lebih lanjut mengenai hubungan kepolisian dengan kelompok nonformal lainnya. Dengan Main Agenda ini, DPR berharap bisa menciptakan regulasi yang lebih transparan dan bertanggung jawab, serta mengurangi risiko konflik yang mungkin timbul akibat keanggotaan Polri di berbagai organisasi massa.

Gabung diskusi