Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Main Agenda: Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Diusulkan Jadi 63 Tahun

Daniel Smith 3 mins read 12 views

RUU Polri dan Main Agenda: Perubahan Usia Pensiun Kapolri ke 63 Tahun Main Agenda – Jakarta, Liputan6.com – Badan Legislasi DPR RI tengah menggodok rancangan

Main Agenda: Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Diusulkan Jadi 63 Tahun

RUU Polri dan Main Agenda: Perubahan Usia Pensiun Kapolri ke 63 Tahun

Main Agenda – Jakarta, Liputan6.com – Badan Legislasi DPR RI tengah menggodok rancangan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) yang mencakup usulan perpanjangan usia pensiun bagi Kapolri hingga 63 tahun. Perubahan ini dijelaskan dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b, yang menegaskan bahwa Kapolri dapat menikmati masa pensiun selama 63 tahun jika dibutuhkan oleh Presiden, sesuai dengan dokumen RUU yang terdaftar di Prolegnas DPR RI, Jumat (5/6/2026). Perubahan ini dianggap sebagai bagian dari Main Agenda dalam perbaikan struktur dan kebijakan di bidang kepolisian.

Penjelasan Umum RUU Polri

RUU Polri ini dibuat sebagai bagian dari upaya memperbarui sistem kepolisian Indonesia agar lebih adaptif dengan tantangan kekinian. Dalam draf yang telah disusun, terdapat sejumlah perubahan signifikan, salah satunya adalah peningkatan usia pensiun untuk Kapolri. Hal ini dirancang untuk menjaga kontinuitas kepemimpinan dalam organisasi yang kompleks dan dinamis. Selain itu, RUU ini juga mengeksplorasi aturan usia pensiun untuk jabatan lain dalam Polri, seperti Tamtama, Bintara, hingga Komisaris Besar (Kombes) yang tetap ditetapkan pada usia 60 tahun.

“Kapolri dapat pensiun hingga usia 63 tahun jika dibutuhkan oleh Presiden,”

kata salah satu anggota BPK dalam penjelasan RUU tersebut. Perubahan ini diharapkan mampu mengurangi kekurangan personel dan memperkuat kapasitas kepolisian dalam menjalankan tugas-tugas strategis di tengah situasi keamanan yang terus berubah.

Sebelumnya, usia pensiun Kapolri hanya sampai 60 tahun. Dengan adanya perpanjangan ini, ada kemungkinan Kapolri dapat tetap menjabat hingga satu tahun tambahan, tergantung kebutuhan nasional. Draf RUU ini menjadi bahan diskusi Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang terdiri dari anggota DPR dan pemerintah. Proses pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU Polri dijadwalkan dimulai pekan depan, sebelum diputuskan dalam rapat bersama.

Mekanisme Perpanjangan Usia Pensiun

RUU Polri memberikan keleluasaan bagi Presiden untuk menetapkan perpanjangan masa jabatan Kapolri jika dianggap diperlukan. Mekanisme ini disusun agar ada fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan keamanan nasional. Selain itu, draf RUU ini juga menyasar kewenangan Kapolri dalam mengangkat dan mengganti perwira tinggi lainnya, serta perubahan aturan tentang pemberhentian dan kenaikan pangkat di lingkungan Polri.

Dalam penjelasan detail, RUU Polri menyebutkan bahwa perwira tinggi bintang empat (Kapolri) yang telah mencapai usia 60 tahun masih bisa menjabat selama satu tahun tambahan. Usia ini ditentukan berdasarkan pertimbangan kapasitas dan pengalaman yang dimiliki Kapolri saat pensiun. Peningkatan usia pensiun menjadi 63 tahun diharapkan dapat memperkuat stabilitas dalam kepemimpinan Polri selama masa krisis atau perubahan politik yang berdampak besar.

Penjelasan norma dalam draf RUU Polri juga menyebutkan bahwa perwira tinggi bintang satu, dua, dan tiga memiliki usia pensiun tetap 60 tahun, dengan penyesuaian aturan tentang pemberhentian di luar batas usia jika ada kebutuhan khusus. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan usia pensiun hanya berlaku untuk jabatan tertinggi, yaitu Kapolri, sementara jabatan lain tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya.

Keberadaan Main Agenda dalam RUU Polri ini menimbulkan berbagai pandangan dari kalangan internal dan eksternal. Sebagian anggota DPR menganggap perpanjangan usia pensiun Kapolri menjadi 63 tahun bertujuan untuk memastikan pengalaman dan kredibilitas pemimpin kepolisian tetap diterapkan dalam kebijakan strategis. Namun, kritik pun muncul dari sejumlah kalangan yang memandang bahwa perubahan ini bisa mengurangi keseimbangan antara pembelajaran dan kebijakan.

Sebagai bagian dari Main Agenda, RUU Polri ini juga membahas beberapa aspek lain, seperti penyesuaian struktur organisasi, peningkatan kinerja personel, dan efisiensi birokrasi dalam institusi kepolisian. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada usia pensiun, tetapi juga pada sistem karier dan pengelolaan sumber daya manusia Polri. Seluruh perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan keamanan di Indonesia.

Gabung diskusi