Latest Program: Yusril Buka Suara soal Eks Jampidsus Febrie Belum Ditahan
Yusril Buka Suara Soal Eks Jampidsus Febrie Belum Ditahan Perkembangan Status Febrie Adriansyah Latest Program - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi
Yusril Buka Suara Soal Eks Jampidsus Febrie Belum Ditahan
Perkembangan Status Febrie Adriansyah
Latest Program – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemberdayaan Masyarakat (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan komentar terkait eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) yang hingga saat ini belum ditahan. Ia menegaskan bahwa penahanan tersangka adalah keputusan penyidik berdasarkan pertimbangan tertentu.
“Penyidik memiliki wewenang berdasarkan pertimbangan tertentu untuk menahan atau tidak menahan tersangka. Namun, masyarakat tetap memiliki peran dalam memantau proses tersebut,” ujar Yusril kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Penyidik Memiliki Wewenang Berdasarkan Pertimbangan
Yusril menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, seorang tersangka bisa ditahan atau tidak. Ia menyoroti tiga kriteria utama yang memengaruhi penahanan, yaitu risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Kriteria Penahanan Menurut KUHAP
Dalam penjelasannya, Yusril menyebutkan bahwa jika seseorang ditahan, langkah tersebut masih bisa dipertanyakan melalui permohonan sidang praperadilan. “Dan karena itu kita awasi serta cermati tindakan penyidik Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus mantan Jampidsus ini,” tegasnya.
Pengawasan oleh Masyarakat
Menurut Yusril, proses penyidikan Febrie masih berada di tahap awal. Sehingga, tidak menutup kemungkinan eks Jampidsus tersebut segera ditahan. “Ya karena mungkin masih tahap awal, kita lihat saja perkembangannya. Dalam perkembangan bisa saja dilakukan tindakan penahanan,” imbuhnya.
Koordinasi Antar Lembaga dalam Proses Hukum
Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkoordinasi antar lembaga dalam menjalankan proses hukum. Ia menekankan bahwa kepastian hukum saat ini menjadi kebutuhan utama masyarakat, karena program pembangunan ekonomi akan terasa sia-sia jika tidak ada keadilan.
Limpahan dari Kortas Tipikor Polri
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi PT Asabri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan status hukum Febrie ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diberikan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
“Berdasarkan sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juli 2026.
Selain itu, Anang menyebut Kejagung telah menerima pelimpahan administrasi penyidikan, barang bukti, dan tersangka dari Kortas Tipikor Polri. Di saat bersamaan, penyidik Kejaksaan Agung juga memanggil Febrie untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” tambahnya.
Barang bukti yang diterima mencakup dokumen cetak dan elektronik, emas, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, serta dokumen administrasi penyidikan terkait penetapan tersangka. Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
