Menteri PPPA Tegaskan Kekerasan Seksual Harus Diselesaikan Secara Hukum
Latest Program – Jakarta, Liputan6.com – Dalam upacara penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak, Kamis (4/6/2026), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan hanya melalui pendekatan damai atau kekeluargaan. Ia menekankan pentingnya proses peradilan yang sesuai dengan mekanisme hukum, agar keadilan dapat tercapai secara maksimal. Latest Program ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan korban kekerasan seksual.
“Beberapa kasus kekerasan seksual diakhiri dengan penyelesaian damai, tetapi ini tidak cukup. Kita harus menjadikan peradilan sebagai jalan utama, karena korban berhak mendapatkan perlindungan yang komprehensif dan pengakuan hukum,” kata Arifah Fauzi.
Struktur Program untuk Peningkatan Efektivitas Penanganan
Latest Program dirancang sebagai bentuk kolaborasi antar lembaga pemerintah dalam memberikan layanan yang terpadu kepada korban kekerasan seksual. Program ini mencakup koordinasi antara Kementerian PPPA, Badan Nasional Penanggulangan Kekerasan (BNPK), serta instansi lainnya, seperti Polri dan Kementerian Kesehatan. Tujuan utamanya adalah mempercepat proses pemulihan korban, memastikan akses ke layanan kesehatan mental, serta memberikan perlindungan terhadap pelaku. Arifah Fauzi menjelaskan bahwa dengan sistem ini, korban tidak perlu repot berpindah-pindah ke berbagai lembaga untuk memenuhi kebutuhan mereka.
“Kita ingin menghindari kebingungan korban yang sering terjadi karena pemindahan tugas antar lembaga. Dengan Latest Program, segala jenis dukungan bisa didapatkan dalam satu tempat, sehingga korban merasa lebih nyaman dan terbantu,” tambah Arifah.
Mengatasi Tantangan dalam Pemindahan Tugas
Salah satu tantangan utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual adalah pemindahan tugas antar lembaga. Korban sering kali harus melalui beberapa prosedur, mulai dari laporan ke polisi, pelayanan kesehatan, hingga bantuan hukum, yang membuat prosesnya menjadi lambat dan rumit. Arifah Fauzi menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penanganan, Kementerian PPPA berupaya meminimalkan duplikasi tugas dan mengembangkan sistem yang lebih efisien. “Kita juga melibatkan masyarakat sipil dan organisasi kemasyarakatan untuk memastikan pelayanan yang lebih menyentuh kebutuhan korban,” ujarnya.
Program ini juga memperkenalkan pendekatan transparansi dalam proses laporan, agar korban tidak merasa tertekan atau tidak percaya. Dengan adanya koordinasi yang lebih baik, diharapkan korban bisa melaporkan kekerasan seksual dengan lebih cepat dan terjamin. Arifah menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dan keluarga juga penting, tetapi harus diiringi oleh mekanisme hukum yang jelas.
Manfaat Penyelesaian Berbasis Hukum
Menurut Arifah Fauzi, penyelesaian kekerasan seksual secara hukum memberikan dampak yang lebih besar dibandingkan pendekatan damai. Dengan proses peradilan, korban dapat mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, sementara pelaku akan menerima sanksi sesuai aturan. “Kasus kekerasan seksual tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Jadi, kita harus serius dalam menyelesaikannya,” jelasnya.
Latest Program juga mencakup peningkatan kapasitas petugas di berbagai lembaga, seperti penguatan pelatihan untuk pengadu, penyidik, dan pemberi layanan. Arifah menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih humanis dan berkelanjutan, agar korban tidak hanya diberikan bantuan saat ini, tetapi juga perlindungan jangka panjang. “Kita ingin menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi perempuan dan anak, sehingga mereka tidak ragu untuk melaporkan kekerasan yang dialami,” tukasnya.
Langkah Strategis dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Program ini dirancang dengan beberapa tahapan kunci, salah satunya adalah integrasi layanan konseling, medis, dan hukum dalam satu sistem. Kementerian PPPA bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memastikan keberlanjutan program ini, termasuk pengembangan infrastruktur dan penyediaan sumber daya manusia. Arifah Fauzi menyebutkan bahwa percontohan ini akan menjadi model untuk wilayah lain di Indonesia, sehingga bisa diadopsi secara luas.
Latest Program juga menekankan perlunya pemantauan berkala untuk mengevaluasi efektivitas penanganan kasus. Dengan adanya data yang terkumpul, Kementerian PPPA bisa mengidentifikasi kelemahan dan meningkatkan tindakan yang diambil. “Kita ingin membuat surel yang berkelanjutan dan efektif, sehingga korban tidak hanya diberikan bantuan, tetapi juga perlindungan yang terukur,” pungkas Arifah. Program ini diharapkan menjadi salah satu langkah paling signifikan dalam perjuangan melawan kekerasan seksual di Indonesia.
