Latest Program: Korban Hanania Travel Capai Ribuan, Kemenhaj Siapkan Dua Skema Penyelesaian
ikan Dua Opsi Penyelesaian Latest Program - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah menyusun dua pendekatan penyelesaian bagi ribuan jamaah yang menjadi
Korban Hanania Travel Capai Ribuan, Kemenhaj Berikan Dua Opsi Penyelesaian
Latest Program – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah menyusun dua pendekatan penyelesaian bagi ribuan jamaah yang menjadi korban dugaan penipuan oleh Hanania Travel. Dua alternatif tersebut meliputi pengembalian dana atau pemberangkatan ke Tanah Suci untuk melanjutkan ibadah umrah, sesuai keinginan korban. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kasus ini memiliki dampak luas, dengan jumlah korban mencapai ratusan hingga lebih dari seribu orang.
Pengawasan Tim dan Koordinasi dengan Pihak Kepolisian
Kasus Hanania Travel saat ini dihadapi oleh tim pengendalian Kemenhaj bersama dengan pihak kepolisian. Dahnil menyebut bahwa jumlah korban terus berkembang, dengan beberapa sumber menyebutkan ratusan hingga ribuan jamaah terkena dampak. “Sistem ini bersifat masal, ada yang menyebut 900 orang, ada pula 1.200 orang. Tim yang dipimpin oleh Cak Harun sudah terlibat dalam proses penanganannya,” jelasnya di Jeddah, Rabu, 3 Juni 2026.
“Saya akan langsung ke Polda Metro Jaya ingin tahu langsung kasusnya seperti apa, kemudian baru membangun bagaimana penyelesaian terbaiknya,” ujarnya.
Dahnil mengungkapkan, ia telah menerima berbagai laporan korban, termasuk dari pesan langsung di media sosialnya. Selain itu, ia berencana berkoordinasi dengan penyidik setelah kembali dari Arab Saudi untuk memperjelas perkembangan kasus dan menyusun strategi penyelesaian. Menurutnya, berdasarkan pengalaman sebelumnya, sebagian besar jamaah biasanya memilih antara pengembalian dana atau tetap melanjutkan perjalanan. Namun, dalam kasus ini, mayoritas korban disebut lebih memprioritaskan pengembalian dana.
Pengejaran Aset Jika Dana Tidak Tersedia
Menyikapi situasi tersebut, Kemenhaj juga membuka kemungkinan menelusuri aset penyelenggara jika dana jamaah tidak bisa dikembalikan. Langkah ini bisa dijalankan melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kalau kemudian dananya tidak ada lagi, harus TPPU. Kita harus minta kepolisian mengejar aset-asetnya untuk kepentingan jamaah korban Hanania,” tambah Dahnil.
Sistem Perlindungan Baru untuk Mencegah Penipuan
Selain fokus pada penyelesaian kasus, Kemenhaj juga sedang mengembangkan sistem perlindungan baru. Salah satu ide yang diusulkan adalah penerapan e-wallet nasional untuk penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Dahnil menjelaskan, dana jamaah akan disimpan dalam sistem yang terawasi oleh Kemenhaj, sehingga pergerakannya bisa diawasi secara ketat. “Kita sepertinya akan coba menduplikasi e-wallet Saudi Arabia. Semua travel harus masuk ke e-wallet Indonesia, Kementerian Haji dan Umrah, agar pengawasannya lebih kuat,” katanya.
Sistem ini, menurut Dahnil, bertujuan tidak hanya melindungi dana jamaah, tetapi juga memastikan kualitas layanan penyelenggara perjalanan umrah tetap terjaga. Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6.
