Kuota Internet Tidak Hangus, Operator Seluler Diminta Transparan
Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan penting yang mengatur bahwa Kuota Internet Tidak Hangus Operator Seluler ketika masa aktif layanan pelanggan

Operator Seluler Harus Transparan Soal Kuota Tidak Hangus
Beritaterbaik.com – Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan penting yang mengatur bahwa Kuota Internet Tidak Hangus Operator Seluler ketika masa aktif layanan pelanggan berakhir. Keputusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia yang selama ini merasa dirugikan. TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI, menyambut baik langkah ini dan menilai sebagai upaya nyata memperkuat perlindungan hak-hak konsumen.
Menurut politisi dari Fraksi Partai Golkar tersebut, putusan MK ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi. Kuota yang telah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga mekanisme penggunaan sisa kuota harus lebih adil dan transparan. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa Kuota Internet Tidak Hangus Operator harus menjadi standar baru dalam industri telekomunikasi Indonesia.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi. Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota,” ujar TB Hasanuddin pada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Permintaan Transparansi dan Implementasi Cepat
Sebelumnya, banyak masyarakat merasa dirugikan karena sisa kuota tidak dapat digunakan hanya karena masa aktif layanan telah berakhir. TB Hasanuddin menekankan bahwa kuota internet dibeli dengan uang masyarakat, sehingga pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain. Transparansi dari operator seluler menjadi kunci agar masyarakat tidak merasa tertipu.
Anggota DPR tersebut meminta Kementerian Komunikasi dan Digital bersama seluruh operator seluler segera menindaklanjuti putusan MK. Langkah ini perlu disertai penyusunan aturan pelaksanaan yang jelas agar implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Dengan demikian, prinsip Kuota Internet Tidak Hangus Operator dapat diterapkan secara konsisten di seluruh jaringan telekomunikasi nasional.
Komisi I DPR RI juga akan mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta para penyelenggara telekomunikasi di Indonesia. Tujuannya adalah memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan roadmap yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Komisi I DPR RI perlu segera mengagendakan rapat dengan pemerintah, terutama Komdigi dan seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan putusan MK dan hak-hak konsumen benar-benar dapat diwujudkan di lapangan,” tegasnya.
Dasar Hukum Putusan MK
Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi serta pedagang kuliner Wahyu Triana Sari. Keduanya mempersoalkan skema sisa kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir. Kasus ini menjadi momentum penting bagi perubahan regulasi telekomunikasi di Indonesia.
Pengaju uji materiil tersebut menantang Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Ketidaksesuaian tersebut terjadi sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
“Saya berharap pemerintah bersama operator seluler segera menyusun regulasi teknis yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi,” sambungnya.
TB Hasanuddin juga mengingatkan agar putusan MK dilaksanakan dengan itikad baik dan tidak diikuti kebijakan baru yang justru membebani pelanggan melalui penyesuaian tarif maupun biaya tambahan. Yang dibutuhkan adalah inovasi layanan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada pelanggan. Dengan implementasi Kuota Internet Tidak Hangus Operator yang tepat, industri telekomunikasi Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.
