Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Kubu Febrie Sebut Jawaban Polri-Kejagung Justru Perkuat Praperadilan

beritaterbaik - beritaterbaik.com 3 mins read

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa jawaban yang disampaikan pihak termohon dalam sidang praperadilan justru

Jawaban Termohon Justru Memperkuat Posisi Pemohon dalam Praperadilan Febrie Adriansyah

Beritaterbaik.com – Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa jawaban yang disampaikan pihak termohon dalam sidang praperadilan justru menjadi penguat bagi dalil pemohon. Pernyataan itu diutarakan oleh Febri Diansyah, salah satu pengacara Febrie, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026). Perkara ini terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.

“Kami dari tim pemohon menghargai dan menghormati jawaban yang sudah disampaikan oleh pihak termohon 1, termohon 2, dan turut termohon,” kata Febri.

Dalam struktur perkara ini, Polda Metro Jaya menempati posisi termohon 1, Kortas Tipidkor Polri sebagai termohon 2, sementara Kejaksaan Agung berkedudukan sebagai turut termohon. Setelah menelaah seluruh jawaban yang masuk, tim hukum Febrie mengidentifikasi sejumlah keterangan yang dinilai menguntungkan posisi pemohon.

“Dari jawaban para termohon tersebut, kami justru menemukan beberapa bagian, beberapa keterangan yang menguatkan permohonan kami. Tentu nanti kami elaborasi lebih lanjut di kesimpulan,” ujar Febri.

Tidak Ada Pemeriksaan Calon Tersangka

Salah satu temuan utama tim hukum berkaitan dengan tahapan penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Polri. Menurut Febri, jawaban termohon secara terbuka mengakui bahwa tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap Febrie dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

“Pertama, misalnya ketika diakui atau dikatakan memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka dalam penetapan Pak FA sebagai tersangka di Polri,” katanya.

Isu Digital Forensik dan Autentikasi Dokumen Elektronik

Tim hukum juga menyoroti penggunaan screen capture serta dokumen elektronik sebagai bagian materi perkara. Febri menegaskan bahwa dalam jawaban termohon tidak terdapat penjelasan mengenai proses digital forensik maupun autentikasi yang mendahului penggunaan dokumen tersebut sebagai alat bukti.

“Dalam dokumen yang kami temukan itu screen capture-nya ada, tapi di jawaban tadi kami tidak mendengar, tidak menemukan adanya kegiatan digital forensik yang dilakukan sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Febri, tahapan forensik digital merupakan prasyarat agar dokumen elektronik atau turunannya dapat diterima sebagai bukti yang sah. Tanpa proses autentikasi, keaslian dan konsistensi data tidak dapat diverifikasi.

“Kita tahu persis, dokumen-dokumen elektronik atau turunan-turunannya itu tidak bisa digunakan sebagai bukti yang sah kalau tidak ada proses digital forensiknya, tidak ada proses autentifikasinya,” tegasnya.

“Karena kan kita betul-betul harus memastikan kalau ada dokumen elektronik itu perolehannya bagaimana, apakah data perolehan sama ketika data pembacaan, dan bahkan apakah sama sampai proses persidangan,” katanya.

Ketidaksesuaian dalam Proses Penyitaan

Aspek lain yang dipersoalkan adalah mekanisme penyitaan dari kediaman Febrie. Tim hukum menyatakan tidak menemukan rujukan eksplisit dalam jawaban termohon mengenai surat penetapan atau surat perintah pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan penyitaan. Padahal, menurut Febri, KUHAP baru mewajibkan penyitaan dilakukan atas dasar perintah pengadilan.

“Ini dari jawaban termohon ya. Kami tidak menemukan adanya, secara eksplisit disebut surat penetapan atau surat perintah dari pengadilan untuk melakukan penyitaan. Padahal di KUHAP baru kita, penyitaan itu juga wajib dilakukan dengan dasar perintah pengadilan. Kami tidak menemukan itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Febri menyoroti anomali pada penomoran dokumen. Nomor surat penyitaan yang tercantum justru lebih kecil dibandingkan nomor surat penyidikan, sebuah urutan yang menurutnya tidak lazim.

“Dan tadi juga kami menemukan nomor surat penyitaan itu lebih awal dibanding dengan nomor surat penyidikan. Jadi nomor surat penyitaannya 2931, nomor surat penyidikannya 2932,” katanya.

Langkah Selanjutnya: Ahli dan Kesimpulan

Tim kuasa hukum Febrie berencana merumuskan seluruh dalil dan argumentasi tersebut ke dalam kesimpulan persidangan. Mereka juga menyiapkan kehadiran sekitar tiga hingga empat ahli dari bidang hukum pidana korupsi, hukum acara pidana, pencucian uang, serta hukum administrasi negara guna memperkuat permohonan praperadilan.

“Besok akan kami mengajukan sekitar tiga atau empat ahli. Besok mungkin akan kami update lebih lanjut,” ujar Febri.

Frequently Asked Questions

What is Kubu Febrie Sebut Jawaban Polri Kejagung?

Kubu Febrie Sebut Jawaban Polri Kejagung is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kubu Febrie Sebut Jawaban Polri Kejagung matter?

Kubu Febrie Sebut Jawaban Polri Kejagung matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi