Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Kubu Febrie Keluhkan 2 Kali Ditetapkan Tersangka untuk Perkara yang Sama

beritaterbaik - beritaterbaik.com 3 mins read

Kubu Febrie Keluhkan 2 Kali Penetapan Tersangka dalam Satu Perkara TPPU Di ruang sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara bernomor

Beritaterbaik.com –

Kubu Febrie Keluhkan 2 Kali Penetapan Tersangka dalam Satu Perkara TPPU

Di ruang sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Maqdir Ismail, memaparkan dalil yang menurutnya mencederai asas hukum acara pidana. Inti keluhan: kliennya telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sama. Kubu Febrie Keluhkan 2 Kali penetapan ini sebagai bentuk duplikasi yang tidak memiliki dasar hukum acara pidana mana pun.

Penetapan pertama berasal dari Polda Metro Jaya melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Juli 2026. Belas hari kemudian, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 pada 24 Juli 2026, yang kembali menempatkan Febrie sebagai tersangka TPPU.

Substansi Duplikasi yang Tidak Dapat Diabaikan

Polda Metro Jaya menjerat Febrie dengan dugaan korupsi terkait proses penanganan hukum perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025, ditambah dugaan TPPU yang bersumber dari tindak pidana korupsi tersebut. Adapun Kejagung merumuskan dakwaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi dan/atau proses penanganan hukum lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam rentang 2018–2026.

Tim hukum menilai perbedaan tahun dalam kedua surat tidak menghapus substansi duplikasi. Keduanya sama-sama memuat dugaan TPPU yang berakar pada tindak pidana korupsi terkait penanganan hukum yang dijalankan Febrie. Kubu Febrie Keluhkan 2 Kali penetapan ini bukan sekadar soal administratif, melainkan persoalan prinsip ne bis in idem yang menjadi tulang punggung hukum pidana.

“Dari fakta tersebut, maka telah terang benderang bahwa terhadap dugaan peristiwa pidana yang sama telah diterbitkan dua Surat Penetapan Tersangka.”

Dalam permohonannya, tim hukum menyoroti bahwa dugaan TPPU dalam surat Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi yang disebut diambil Febrie saat menjabat Jampidsus. Materi tersebut, menurut mereka, identik dengan yang dimuat dalam surat penetapan tersangka Kejagung.

Konsekuensi Yuridis dan Kronologi Pemanggilan

Keberadaan dua surat penetapan menciptakan ketidakpastian hukum bagi Febrie. Tim hukum menegaskan bahwa kedua dokumen saling bertabrakan secara substansial, sehingga konsekuensi lanjutannya dapat berupa dua pemberkasan perkara yang sama dan potensi penuntutan ganda.

“Konsekuensi yuridis dari adanya dua Surat Penetapan Tersangka dimaksud adalah akan timbul dua pemberkasan perkara yang sama, sehingga akibat lanjutannya terhadap Pemohon dapat dituntut dua kali mengingat muncul dua berkas, padahal terhadap suatu peristiwa pidana tidak dapat dilakukan penuntutan dua kali.”

Setelah mengambil alih penanganan perkara dari kepolisian, Kejagung pada 17 Juli 2026 memanggil Febrie untuk diperiksa sebagai tersangka berdasarkan penetapan Polda Metro Jaya serta surat perintah penyidikan Kejagung tanggal 11 Juli 2026. Lima hari berselang, Kejagung justru menerbitkan panggilan saksi untuk pemeriksaan dugaan TPPU pada 22 Juli 2026. Febrie tidak dapat hadir karena sakit. Pada 22 Juli 2026, Kejagung langsung menerbitkan panggilan saksi kedua untuk pemeriksaan 24 Juli 2026.

Setelah kondisinya pulih, Febrie datang memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, pemeriksaan yang seharusnya berstatus saksi itu justru diakhiri dengan penetapan tersangka ulang, diikuti penahanan. Tim hukum menilai proses tersebut dilakukan secara tergesa-gesa mengingat status tersangka sudah melekat sejak pemanggilan pertama.

Atas seluruh dalil tersebut, tim hukum meminta majelis hakim menyatakan

Frequently Asked Questions

What is Kubu Febrie Keluhkan 2 Kali Ditetapkan?

Kubu Febrie Keluhkan 2 Kali Ditetapkan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kubu Febrie Keluhkan 2 Kali Ditetapkan matter?

Kubu Febrie Keluhkan 2 Kali Ditetapkan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi