Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

KPK Ungkap Aliran Uang Tambang Batu Bara Kukar ke Bebizie

beritaterbaik - beritaterbaik.com 3 mins read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang tambang batu bara yang mengalir dari PT Bara Kumala Sakti (PT BKS) ke anggota DPRD DKI Jakarta

KPK Ungkap Aliran Uang Tambang Batu Bara Kukar ke Bebizie: Bukan Honor Menyanyi

Beritaterbaik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang tambang batu bara yang mengalir dari PT Bara Kumala Sakti (PT BKS) ke anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa transfer dana tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan profesi Bebizie sebagai penyanyi. Ia menekankan bahwa tidak ada kaitan antara uang yang diterima dengan aktivitas seni, seperti honor panggung atau kontrak pertunjukan. Penjelasan resmi itu disampaikan Budi di Kantor KPK pada Selasa (18/8).

“Aliran uang dari pihak-pihak di PT BKS bukan dalam rangka yang bersangkutan menjalankan profesinya sebagai artis. Bukan itu, tetapi ini ada dugaan aliran uang yang memang tidak ada kaitannya dengan yang bersangkutan sebagai artis ya, seperti honor menyanyi dan sebagainya.”

Proses Pemeriksaan dan Pengakuan Bebizie

Pada 13 Agustus 2026, Bebizie dipanggil ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang menyangkut produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Menurut Budi, penyidik telah melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan mengenai dugaan penerimaan dana tersebut. Dalam sesi pemeriksaan, Bebizie mengakui telah menerima uang dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikannya ke lembaga antikorupsi.

“Atas dugaan itu, penyidik sudah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan kemudian mengakui serta bersedia untuk mengembalikan uang-uang tersebut.”

Walaupun pengakuan dan kesediaan pengembalian sudah tercatat, hingga hari Selasa KPK belum menerima dana yang dimaksud. Budi menjelaskan bahwa tim penyidik masih menunggu realisasi pengembalian dari Bebizie dan belum ada informasi masuknya uang ke rekening lembaga.

“Sampai saat ini, informasinya belum ada pengembalian. Penyidik masih menunggu terkait dengan proses pengembalian dari saudari BBZ tersebut.”

Versi Bebizie: Honor dari Penampilan di Kalimantan Timur

Seusai pemeriksaan, Bebizie menyampaikan keterangan bahwa dana yang diterimanya merupakan honor profesional dari sejumlah penampilan di Kalimantan Timur pada periode 2017–2018. Ia menyebut ada perusahaan yang mengundang dirinya untuk tampil di wilayah tersebut.

“Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya.”

Keterangan Bebizie ini berbanding terbalik dengan penjelasan KPK yang menyatakan tidak ada hubungan antara dana tersebut dan aktivitas seni. Dengan demikian, kedua versi masih terbuka untuk didalami oleh penyidik dalam proses hukum selanjutnya.

Jejak Kasus: Dari Gratifikasi Sawit ke Korupsi Batu Bara

Perkara yang kini menyeret nama Bebizie merupakan pengembangan dari kasus lama yang bermula pada 28 September 2017. Saat itu KPK menetapkan tiga tersangka dugaan gratifikasi, yaitu Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 16 Januari 2018, ketika KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Pada 19 Februari 2025, lembaga antikorupsi itu kembali mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar US$ 5 per metrik ton. Dalam perkembangan terakhir pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui

Apakah Bebizie sudah mengembalikan uang yang diakui diterimanya? Hingga Selasa (18/8), KPK belum menerima pengembalian dana tersebut. Penyidik masih menunggu realisasi dari Bebizie meskipun yang bersangkutan telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan.

Siapa saja korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini? Tiga korporasi yang ditetapkan KPK pada 19 Februari 2026 adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga terlibat dalam gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Bagaimana posisi hukum Bebizie dalam perkara ini? Bebizie dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Ia mengakui penerimaan dana dan bersedia mengembalikannya, namun status hukum akhirnya bergantung pada hasil penyidikan lanjutan oleh KPK.

Gabung diskusi