Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali Terkait Izin Tinggal WNA

Joseph Lopez 2 mins read 16 views

an Keimigrasian di Bali atas Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali - Badan Pemeriksa Kehonoran (BPK) mengadakan pemeriksaan di

KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali Terkait Izin Tinggal WNA

KPK Lakukan Pemeriksaan Kantor Layanan Keimigrasian di Bali atas Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali – Badan Pemeriksa Kehonoran (BPK) mengadakan pemeriksaan di sebuah kantor layanan keimigrasian di Bali. Pemeriksaan ini terkait dengan investigasi terhadap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Spokesperson KPK Budi Prasetyo, Selasa (23/6/2026), mengungkapkan bahwa penyidik melanjutkan proses pemeriksaan setelah mengamankan beberapa dokumen serta alat bukti elektronik dari tempat tersebut. “Setiap barang yang ditemukan akan dianalisis untuk memperkuat bukti yang telah dikumpulkan,” jelasnya.

“Terkait perkara Imigrasi, hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di wilayah Bali. Ada satu kantor biro jasa yang sering memberikan jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali yang dilakukan penggeledahan,” ujar Budi Prasetyo.

Operasi Tangkap Tangan Sebelumnya

Sebelumnya, pada 2-3 Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 tahun ini terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam operasi tersebut, 17 orang ditangkap, terdiri dari delapan pegawai negeri sipil (PNS) dan sembilan pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses administrasi.

KPK menetapkan delapan dari mereka sebagai tersangka atas dugaan pemerasan selama periode 2022-2026. Total kerugian yang diduga terjadi mencapai Rp145,5 miliar. Tersangka melibatkan pejabat serta mantan pejabat dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Daftar Tersangka

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah: Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Mereka diduga menjalankan praktik penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen izin tinggal bagi WNA.

KPK juga akan memanggil saksi untuk memverifikasi temuan dari pemeriksaan terbaru. Dengan memperkuat alat bukti, penyidik berharap dapat mengungkap lebih jelas mekanisme korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Gabung diskusi