Koleksi Mobil Antik Bupati Non Aktif Ponorogo Sugiri Sancoko Diangkut KPK
Koleksi Mobil Antik Bupati Non Aktif – Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperkuat bukti-bukti dalam penyelidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Bupati Non Aktif Ponorogo Sugiri Sancoko. Selama periode jabatannya 2020 hingga 2026, Sugiri Sancoko diduga menerima hadiah berupa mobil-mobil klasik yang menjadi bagian dari koleksinya.
“Pada hari Senin, 18 Mei 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kabupaten Pacitan, milik saudari CTR (swasta). Dari hasil penyitaan, tim mengamankan dua unit telepon genggam (handphone),”
kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 20 Mei 2026. Barang-barang yang diamankan ini diharapkan dapat menjadi bukti penting dalam memperjelas alur dugaan keterlibatan Sugiri Sancoko dalam korupsi.
Detil Koleksi Mobil Antik yang Disita
Penggeledahan yang dilakukan KPK tidak hanya berfokus pada dokumen dan barang elektronik, tetapi juga pada koleksi mobil antik milik Sugiri Sancoko. Dalam penyelidikan terkait kekayaan yang diduga diperoleh melalui gratifikasi, tim penyidik melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi termasuk rumah pribadi Sugiri Sancoko di Desa Bajang, Ponorogo.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan empat unit mobil, yaitu tiga mobil Jeep Hardtop atau Toyota Landcruiser, serta satu unit Toyota Alphard,”
jelas Budi Prasetyo. KPK menyatakan bahwa mobil-mobil ini telah disita sebagai bukti fisik untuk memperkuat penyelidikan kasus yang menyeret Sugiri Sancoko sebagai salah satu tersangka utama.
Koleksi mobil antik Bupati Non Aktif Ponorogo Sugiri Sancoko tidak hanya terdiri dari beberapa model kendaraan, tetapi juga mencerminkan nilai sejarah dan estetika. Mobil-mobil yang disita oleh KPK diperkirakan memiliki nilai ekonomi tinggi, serta bisa menjadi simbol dari kesibukan Sugiri Sancoko dalam mengelola urusan pemerintahan. Selain itu, mobil-mobil ini juga bisa menggambarkan kebiasaan hidupnya yang mengutamakan kemewahan. Dalam proses penyitaan, KPK mencatat bahwa ada sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan kasus ini, seperti dokumen keuangan, daftar penerimaan hadiah, serta surat perjanjian kerja antara pihak-pihak terlibat.
Kasus Gratifikasi dan TPPU yang Diungkap
KPK menyebutkan bahwa kasus yang menyebutkan koleksi mobil antik Bupati Non Aktif Ponorogo Sugiri Sancoko bukan hanya melibatkan dugaan penerimaan hadiah, tetapi juga terkait dengan praktik korupsi yang lebih luas. Selama masa jabatannya, Sugiri Sancoko diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak, termasuk pengusaha dan perusahaan swasta, yang dikaitkan dengan pengambilan keputusan dalam pemerintahan daerah.
“Dalam penyelidikan, KPK membagi kasus menjadi dua klaster, yaitu klaster suap pengurusan jabatan dan klaster gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo,”
ujar Budi Prasetyo. Klaster pertama menyebutkan bahwa Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono diduga menerima suap dari Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, sebagai pemberi. Klaster kedua, sementara itu, mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dari pihak swasta, Sucipto, sebagai rekanan RSUD Ponorogo.
Penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap koleksi mobil antik Sugiri Sancoko juga menjadi bagian dari upaya menyelidiki dana yang diduga terkait dengan TPPU. Dalam penyidikan, KPK memastikan bahwa semua aspek keuangan dan barang bukti fisik akan dianalisis secara mendalam. Mobil-mobil yang disita ini dianggap sebagai bukti bahwa Sugiri Sancoko menggunakan posisinya untuk menerima hadiah yang berpotensi dijadikan sumber keuntungan pribadi.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka memperkuat penyidikan terhadap dugaan keterlibatan Sugiri Sancoko dalam praktik korupsi,”
tegas Budi Prasetyo. KPK juga menegaskan bahwa pemeriksaan terus berlangsung, dengan kemungkinan akan diperoleh lebih banyak bukti yang relevan.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma, Agus Pramono, serta Sucipto. Setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam alur dugaan korupsi, mulai dari penerima suap hingga pemberi gratifikasi. Koleksi mobil antik Bupati Non Aktif Ponorogo Sugiri Sancoko menjadi salah satu bukti yang menunjukkan kemungkinan adanya perbuatan korupsi yang terstruktur.
“KPK menganggap mobil-mobil ini sebagai bukti bahwa Sugiri Sancoko terlibat dalam mengelola dana dari pihak-pihak yang memberi hadiah,”
jelas Budi Prasetyo. Selain mobil, barang bukti lain seperti dokumen, surat, dan peralatan elektronik juga dianggap sebagai petunjuk keterlibatan Sugiri Sancoko dalam tindak pidana.
