Key Strategy: DPRD Bandung Dorong Pengawasan Digital dan Kode Etik Media Sosial
Key Strategy – Bandung – Dalam era transformasi teknologi digital, media sosial telah menjadi sarana utama penyampaian informasi dan interaksi masyarakat. Namun, terlepas dari manfaatnya, muncul risiko penyebaran disinformasi, konten yang memicu emosi berlebihan, dan eksploitasi data pribadi. Untuk mengatasi tantangan ini, Komisi I DPRD Kota Bandung mengambil inisiatif dalam mengembangkan Key Strategy, yaitu pengawasan konten digital dan pembuatan kode etik bagi pelaku media sosial.
Langkah Strategis untuk Mengoptimalkan Ruang Digital
Key Strategy yang diperkenalkan Komisi I DPRD Bandung bertujuan memastikan bahwa ruang digital tidak hanya menjadi tempat hiburan tetapi juga sarana edukatif dan bermanfaat. Langkah ini mencakup kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif, aparat penegak hukum, platform digital, serta masyarakat. Dengan Key Strategy, diharapkan muncul pengaturan yang lebih terstruktur dalam mengontrol informasi yang beredar, terutama untuk melindungi generasi muda dan meningkatkan literasi digital.
Radea Respati, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, menegaskan bahwa penggunaan media sosial oleh kepala daerah dan pejabat publik sering kali mengubah ruang digital menjadi sarana promosi politik. Contohnya, kegiatan pemerintahan yang disajikan secara dramatis atau emosional bisa membuat masyarakat tertipu. Dengan Key Strategy, diusulkan agar pengguna media sosial memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat dan bermanfaat, bukan hanya untuk mencari popularitas.
Kode etik media sosial yang dicanangkan DPRD Bandung mirip dengan standar Kode Etik Jurnalistik. Tujuannya adalah menciptakan kesepakatan bersama antara pelaku kreatif dan penonton, agar konten yang diunggah tidak menyebarkan kebohongan atau mengganggu kepercayaan masyarakat. Key Strategy ini juga mencakup upaya meningkatkan transparansi dalam penggunaan data pribadi, serta memastikan pengguna media sosial tidak mengabaikan hak-hak individu saat membagikan konten.
Penerapan Regulasi untuk Memperkuat Key Strategy
Key Strategy DPRD Bandung didukung oleh berbagai regulasi nasional, seperti PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunas Komdigi. Dokumen ini memberikan kerangka kerja yang mengatur tanggung jawab pengguna media digital, terutama dalam melindungi anak dari pengaruh negatif. Selain itu, Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 juga menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk perlindungan data pribadi, fitur mode keluarga, dan prosedur verifikasi identitas.
Key Strategy ini diperkuat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang memberikan konsekuensi hukum bagi pelaku penyebaran konten menyesatkan atau merugikan. Radea menekankan bahwa penerapan regulasi ini harus disertai edukasi kepada masyarakat, agar mereka mampu membedakan informasi yang benar dari yang salah. Dengan demikian, Key Strategy menjadi alat untuk menciptakan ekosistem media sosial yang sehat dan akuntabel.
Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam Key Strategy adalah praktik “giveaway by design.” Fenomena ini terjadi saat produk dibagikan dengan narasi yang menggambarkannya sebagai barang asli, padahal sebenarnya tiruan. Key Strategy menyarankan pengawasan terhadap strategi pemasaran digital agar tidak memperluas disinformasi. Selain itu, perusahaan media yang mengandalkan monetisasi melalui iklan harus diawasi agar tidak menyalahgunakan data pribadi pengguna.
