Key Strategy dalam Korupsi Izin Tinggal WNA: Istilah Tersembunyi dari Malaikat hingga Backing Vokal
Key Strategy – KPK mengungkap strategi khusus dalam pengelolaan dana korupsi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA), dengan istilah rahasia seperti ‘malaikat’, ‘gitaris’, dan ‘backing vocal’ sebagai alat penyamaran. Menurut Setyo Budianto, ketua KPK, skema ini memanfaatkan kode-kode yang disesuaikan dengan kebutuhan pembagian uang, terutama dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM/Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selama periode 2025-2026. Key Strategy ini berupa sistem pengalihan dana yang memanfaatkan gelar atau nama-nama yang mengundang kesan profesional, seperti ‘malaikat’ untuk merepresentasikan pejabat tinggi, atau ‘gitaris’ dan ‘backing vocal’ untuk menutupi distribusi dana dari pemohon keimigrasian.
Strategi Penyembunyian Dana: Istilah Musik sebagai Simbol
KPK mengungkap bahwa para pelaku korupsi menggunakan istilah dari dunia musik sebagai alat untuk menyembunyikan aliran dana. Misalnya, ‘malaikat’ menggambarkan pembagian uang kepada pejabat di Dirjen Imipas, sedangkan ‘gitaris’ dan ‘backing vocal’ merefleksikan bentuk pembayaran konser yang dipakai dalam skema korupsi. Key Strategy ini mengandalkan persepsi publik bahwa istilah tersebut terkait dengan proses izin tinggal yang lebih bersih, sehingga mengurangi kecurigaan terhadap praktik korupsi.
“Para pihak menggunakan istilah ‘malaikat’ untuk menutupi pembagian uang kepada pejabat tinggi di Dirjen Imipas,” ujar Setyo Budianto.
“Kode lainnya melibatkan istilah pembayaran konser, seperti vokalis, gitaris, dan koreografer, yang merepresentasikan dana yang dialirkan kepada pihak-pihak tertentu,” tambahnya.
Kasus Korupsi dan Jalur Dana
Kasus ini berawal dari penyelidikan KPK terhadap Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025. Dalam prosesnya, penyidik juga menganalisis laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menunjukkan aliran dana mencapai Rp366,7 miliar ke 96 rekening pegawai Kementerian Imipas antara 2019 hingga 2025. Key Strategy dalam korupsi ini menunjukkan cara penggunaan kode yang efektif untuk menyembunyikan aliran dana dari pemohon izin tinggal WNA.
Sebagian besar dana, yakni sekitar Rp357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari biaya permohonan izin tinggal WNA, sementara 3 persen sisanya dianggap berasal dari gaji dan tunjangan pegawai. Dengan Key Strategy ini, para pelaku korupsi membagi uang dalam bentuk yang lebih terstruktur, seperti ‘biaya extra’ yang dipungut dari setiap dokumen yang diproses. Cara ini mempercepat proses distribusi dana tanpa mencolokkan tindakan korupsi secara langsung.
Peran Wakil Menteri dalam Skema Korupsi
Dalam konstruksi perkara, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim diduga menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu setiap hari Jumat. Uang ini diterima saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi (2023-2024) dan menjadi Wamen Imipas sejak 2025-2026. Key Strategy dalam kasus ini menunjukkan bahwa peran Silmy bukan hanya sebagai pengambil keputusan, tetapi juga sebagai penyalur dana yang mengatur alur pembagian uang secara sistematis.
Menurut Setyo Budianto, Silmy Karim memerintahkan Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal, untuk menyetorkan uang dari pemohon izin tinggal WNA. Jaya lalu menginstruksikan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, dua Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk mengambil ‘biaya ekstra’ dari setiap dokumen yang diproses. Key Strategy ini menjelaskan bahwa skema korupsi tidak hanya bergantung pada kekuasaan individu, tetapi juga pada sistem koordinasi yang terorganisir.
Impact dan Perkembangan Selanjutnya
Kasus korupsi ini mengungkap bagaimana Key Strategy digunakan untuk mempermudah pengelolaan dana ilegal. Dengan menyamarkan aliran dana melalui istilah-istilah yang terkesan profesional, para pelaku berhasil menutupi kegiatan korupsi hingga mencapai skala besar. Penerapan Key Strategy ini juga menunjukkan bagaimana penggunaan istilah spesifik bisa menjadi alat untuk mempercepat proses penerimaan dana dan menghindari pemeriksaan yang lebih ketat.
Menurut Setyo Budianto, KPK terus menggali informasi untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini. Key Strategy yang diterapkan di Kementerian Imipas juga menjadi contoh bagaimana korupsi bisa menyebar ke berbagai level lembaga pemerintah. Penyidik sedang menelusuri lebih lanjut bagaimana dana tersebut dialirkan, serta siapa yang terlibat dalam pemberian jatah fee mingguan tersebut. Berita terkini dan terpercaya bisa dibaca di Liputan6.
