Ditjen Imigrasi Buka Layanan Paspor di CFD Jl Sudirman-Thamrin: Key Strategy Meningkatkan Akses
Key Strategy untuk meningkatkan layanan publik keimigrasian diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) dalam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Program ini menawarkan pengurusan paspor di area Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, yang diadakan pada Minggu (24/5/2026). Tujuan utama Key Strategy ini adalah mempermudah akses masyarakat, terutama yang kesulitan mengurus dokumen perjalanan karena jadwal kerja padat.
Pelayanan Khusus dengan Kuota Terbatas
Ditjen Imigrasi menggandeng media sosial Instagram untuk mengumumkan layanan ini. Postingan resmi menyebutkan, “Kapan lagi bikin paspor sambil CFD? Yuk jangan lupa daftar di aplikasi M-Paspor. Sampai jumpa Minggu, 24 Mei 2026, sahabat Mido!” Layanan ini menargetkan pengajuan paspor baru dan perpanjangan masa berlaku, dengan total 50 kuota yang dibagi dua jalur: 40 melalui aplikasi M-Paspor dan 10 untuk pendaftaran langsung di lokasi.
Kebutuhan paspor masyarakat cukup tinggi, sementara pengajuan pada hari Senin sampai Jumat sering terhambat oleh kesibukan kerja. Karena itu, kami menawarkan layanan paspor di hari Minggu,” kata Eko Budianto, Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, dalam pernyataan resmi.
Layanan luar kantor ini juga menyediakan opsi penerbitan paspor polikarbonat, yang memiliki keunggulan tahan lama dan ringan. Program serupa sebelumnya telah diadakan di CFD Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (17/5/2026) lalu. Kebijakan Key Strategy ini bertujuan mengurangi antrian di kantor imigrasi dan mendorong penggunaan teknologi digital untuk layanan publik.
Kuota dan Sesi Media di Lokasi
Kebijakan Key Strategy Ditjen Imigrasi menekankan efisiensi penggunaan sumber daya. Dari 50 kuota, 40 pendaftar wajib menggunakan aplikasi M-Paspor, sementara 10 lainnya mengajukan secara langsung. Sesi wawancara eksklusif dengan media massa juga diselenggarakan di lokasi, pukul 06.30 WIB, untuk menjelaskan proses pengurusan dan manfaat layanan ini.
Program ini dilaksanakan secara bertahap di wilayah strategis seperti Aceh, Jambi, Depok, hingga Papua, menunjukkan upaya Key Strategy untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Sejumlah petugas keimigrasian menegaskan bahwa kebijakan ini adalah implementasi dari komitmen “Imigrasi untuk Rakyat,” yang berfokus pada kenyamanan dan kecepatan layanan. Dengan Key Strategy ini, masyarakat dapat memperoleh paspor tanpa harus mengganggu aktivitas harian.
Adapun syarat pengajuan paspor melalui CFD ini cukup sederhana. Untuk paspor baru, pemohon harus membawa dokumen asli seperti KTP, KK, dan akta kelahiran atau ijazah. Sementara itu, pengajuan perpanjangan hanya memerlukan e-KTP dan paspor lama. Keberhasilan Key Strategy Ditjen Imigrasi diharapkan menjadi contoh bagus dalam pelayanan publik yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
