Key Issue: Eks Pejabat PBB Beri Strategi untuk Selamatkan WNI yang Diperangi Israel
Key Issue – Dalam upaya meningkatkan penyelesaian masalah kemanusiaan, mantan pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Prof Makarim Wibisono memberikan saran strategis bagi pemerintah Indonesia dalam menyelamatkan warga negara mereka yang ditahan oleh Israel saat melaksanakan misi kemanusiaan. Pandangan tersebut diungkapkan oleh kelompok jurnalis hak asasi manusia di Bandung, Jawa Barat, yang menyoroti pentingnya pendekatan internasional dalam mengatasi konflik ini.
Langkah Pembebasan WNI Dijelaskan dalam Pembicaraan Eks PBB
Prof Makarim menyarankan dua langkah utama yang bisa diambil. Pertama, memanfaatkan status Indonesia sebagai Ketua Dewan HAM untuk menyuarakan perlindungan warga negara dalam situasi konflik. Kedua, menggunakan perwakilan di Dewan Keamanan PBB untuk menekan Israel melalui mekanisme hukum internasional. Ia menekankan bahwa posisi Indonesia dalam forum internasional menjadi alat penting untuk memastikan keadilan bagi warga negaranya.
“Jika terjadi pelanggaran hak warga negara, Indonesia memiliki kekuatan hukum untuk menuntut tindakan Israel ke International Criminal Court (ICC) atau International Court Justice (ICJ),” jelas Prof Makarim dalam wawancara dengan Liputan6.com. Ia menegaskan bahwa langkah ini bisa menghasilkan tekanan global terhadap negara penangkap WNI.
Lima WNI Tertahan Setelah Operasi di Gaza
Beberapa hari sebelumnya, lima warga negara Indonesia dilaporkan ditahan Israel setelah menjalani operasi kemanusiaan melalui kapal Global Sumud Flotilla. Dari kelima orang tersebut, empat di antaranya adalah jurnalis yang tergabung dalam kegiatan penyelamatan pasokan ke wilayah terisolasi. Maimon Herawati, anggota Steering Committee GSF, menyebutkan bahwa korban termasuk Toudy Badai Rifan dan Bambang Noroyono dari Republika, Rahendro Herubowo dari iNews, serta jurnalis Tempo dan relawan Rumah Zakat.
“Kasus ini menimbulkan perhatian internasional terutama karena melibatkan warga negara Indonesia yang berupaya mengatasi blokade Gaza,” tutur Maimon dalam pernyataan resmi. Ia menambahkan bahwa sementara dua kapal lain masih berlayar ke Gaza, kondisi WNI yang tertahan belum jelas.
Menurut Maimon, insiden penembakan terjadi di kapal yang berbeda, sehingga keberadaan WNI tidak langsung terkait dengan tindakan militer Israel. Ia mengingatkan bahwa Israel dikenal mengirimkan para penyandung ke Pelabuhan Asdod atau Siprus, mirip dengan kasus serupa sebelumnya. Dengan key issue yang diangkat, Prof Makarim menekankan bahwa kebijakan luar negeri Indonesia harus selaras dengan kepentingan kemanusiaan.
Peran ICC dan ICJ dalam Perlindungan Warga Negara Indonesia
Prof Makarim mengungkapkan bahwa tindakan Israel dalam menahan WNI bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum internasional jika terbukti menghancurkan hak asasi manusia. Menurutnya, penculikan kapal oleh Israel memerlukan respons yang cepat dari lembaga hukum seperti ICC dan ICJ. Ia menjelaskan bahwa dua badan tersebut memiliki wewenang mengadili kasus pelanggaran hak warga negara, terutama dalam situasi perang.
Key Issue dalam peristiwa ini adalah bagaimana Indonesia bisa memanfaatkan alat hukum internasional untuk melindungi warga negaranya. Prof Makarim menyarankan bahwa pemerintah perlu memperkuat koordinasi dengan organisasi seperti UNHCR (PBB untuk Pengungsi) untuk mengawasi perlakuan Israel terhadap WNI. Tidak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya membangun kesadaran publik global tentang perlunya keadilan bagi para penyandung.
“Dengan mengajukan kasus ke ICC atau ICJ, Indonesia bisa menunjukkan komitmen sebagai negara yang mementingkan hak asasi manusia,” tambah Prof Makarim. Ia menambahkan bahwa penggunaan kembali mekanisme hukum internasional adalah solusi yang paling efektif untuk mempercepat pembebasan WNI.
Perkembangan Terbaru dan Kebutuhan Kerja Sama Internasional
Sementara itu, Maimon menyebutkan bahwa dua kapal lain, Kastri Sadabad dan Zephyro, masih berlayar ke Gaza. Di kapal Kastri Sadabad, terdapat As’ad dan Hendro, sedangkan Zephyro membawa Ronggo dan Herman. Key Issue yang diangkat oleh GSF juga mencakup kesadaran dunia terhadap blokade yang membatasi akses bantuan kemanusiaan untuk rakyat Palestina.
Dalam upaya menyelamatkan WNI yang tertahan, Prof Makarim menekankan bahwa Indonesia harus tetap berpegang pada prinsip kemanusiaan. Ia menyarankan pemerintah memprioritaskan komunikasi aktif dengan Israel, sekaligus menggandeng negara-negara lain yang memiliki hubungan diplomatik kuat. Dengan strategi ini, Key Issue bisa menjadi momentum untuk memperkuat posisi Indonesia dalam isu kemanusiaan global.
Key Issue dalam kasus ini juga menjadi titik fokus bagi masyarakat internasional. Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penyandung terbesar di dunia, dikenal memiliki kekuatan politik untuk menyelesaikan konflik seperti ini. Prof Makarim berharap langkah-langkah yang diusulkan bisa menjadi dasar bagi pemerintah dalam upaya menyelamatkan warga negaranya yang terjebak dalam situasi konflik.
