GPCI Laporkan 9 WNI Diculik Tentara Israel Saat Berlayar ke Gaza
Key Discussion – Representan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) melakukan pertemuan dengan pimpinan MPR RI, Selasa (19/5/2026), untuk memberikan laporan singkat mengenai perkembangan terkini dari misi Global Freedom Flotilla yang melibatkan warga negara Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Juwaini menjelaskan bahwa sembilan individu asing telah ditahan oleh pasukan Israel sejak mengikuti perjalanan ke wilayah Gaza.
Menurut Juwaini, dari jumlah tersebut, lima orang merupakan anggota organisasi kemanusiaan, sementara empat lainnya adalah jurnalis. Misi pelayaran dimulai dari Barcelona, Spanyol, pada 12 April 2026, namun terhenti saat kapal memasuki perairan Yunani. “Gelombang pertama di-intercept oleh Israel dan lebih dari 170 orang ditangkap waktu itu,” kata Juwaini.
“Secara fisik saya sangat prihatin atas berlanjutnya kejahatan kemanusiaan Israel dan pasukan zionisnya yang menangkapi para aktivis kemanusiaan,” ujar HNW.
Sebagian dari peserta yang ditahan telah dibebaskan beberapa hari setelah penangkapan, tetapi dua orang—Thiago dan Syekh Abul Khasik—baru dilepaskan setelah hampir 12 hari. Saat ini, lebih dari 40 kapal yang terlibat dalam misi tersebut masih dalam penahanan, dan 332 aktivis serta jurnalis dari berbagai negara juga terkena dampak serupa.
Dalam laporan GPCI, disebutkan bahwa dari total 57 kapal yang ikut serta, sebagian besar telah dicegat Israel. Berdasarkan hal itu, organisasi ini meminta MPR RI untuk mendorong pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomatik guna memulihkan kebebasan para delegasi yang ditahan. “Kami mengharapkan Pak Hidayat Nur Wahid selaku pimpinan MPR dapat menyampaikan pesan kepada pemerintah, kementerian, serta lembaga terkait untuk mengupayakan pembebasan warga negara Indonesia,” jelas Juwaini.
GPCI juga menyerukan Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan kementerian, kedutaan besar, serta konsulat jenderal di luar negeri untuk aktif dalam proses penyelamatan para WNI. Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa tindakan penangkapan oleh Israel dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional, karena terjadi di perairan internasional.
