Ketua Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI
Perkembangan kecerdasan buatan generatif dan kuatnya pengaruh platform digital global mendorong perlunya perlindungan yang lebih tegas bagi karya jurnalistik
Perlindungan Karya Jurnalistik Jadi Sorotan di Tengah Ekspansi AI
Beritaterbaik.com – Perkembangan kecerdasan buatan generatif dan kuatnya pengaruh platform digital global mendorong perlunya perlindungan yang lebih tegas bagi karya jurnalistik. Isu ini menjadi perhatian Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat saat membuka ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era 2026 di Bali, Sabtu (10/10/2026).
Forum tersebut mempertemukan perwakilan Dewan Pers dan Dewan Media dari negara-negara ASEAN, regulator, pemimpin perusahaan media, jurnalis, serta pemangku kepentingan lain. Pertemuan itu membahas arah perlindungan karya berita dalam lanskap digital yang berubah cepat.
Komaruddin menilai tantangan pers kini tidak lagi terbatas pada perpindahan dari media konvensional ke media digital. Pemanfaatan konten berita untuk reproduksi, distribusi, agregasi, hingga pelatihan sistem AI generatif menghadirkan persoalan baru yang perlu dijawab melalui kebijakan dan hukum yang memadai.
“Jurnalisme berkualitas membutuhkan biaya yang tidak murah. Ada investasi intelektual, waktu, risiko keselamatan, dan tanggung jawab etis di dalamnya,” ujar Komaruddin.
Nilai Kerja Jurnalistik dan Risiko Pemanfaatan Tanpa Izin
Sebuah karya jurnalistik lahir melalui proses peliputan, pemeriksaan fakta, penyuntingan, serta pertanggungjawaban etik. Dalam banyak situasi, proses itu juga melibatkan risiko keselamatan bagi jurnalis di lapangan. Karena itu, penggunaan materi berita oleh pihak lain tanpa persetujuan dan tanpa pembagian manfaat yang layak dipandang dapat mengganggu keberlanjutan industri pers.
Komaruddin menyoroti praktik penggunaan konten jurnalistik sebagai bahan sistem kecerdasan buatan tanpa izin atau kompensasi yang adil. Ketika berita menjadi sumber nilai ekonomi bagi layanan digital dan teknologi AI, perlindungan hak cipta dibutuhkan agar pemilik hak tidak kehilangan pengakuan maupun manfaat dari karya tersebut.
Persoalan ini relevan bagi pembaca karena kualitas informasi publik bergantung pada keberadaan ruang redaksi yang mampu membiayai peliputan secara independen dan bertanggung jawab. Jika nilai ekonomi karya jurnalistik tidak kembali secara proporsional kepada pencipta dan penerbitnya, kemampuan industri media dalam menghasilkan laporan berkualitas dapat tertekan.
Lima Agenda untuk Negara-Negara ASEAN
Dalam forum itu, Komaruddin mengemukakan lima fokus strategis yang dapat diperhatikan bersama oleh negara-negara di kawasan ASEAN. Agenda pertama adalah memperjelas kedudukan hukum karya jurnalistik dan bentuk perlindungannya dalam rezim hak cipta.
Kejelasan ini mencakup hubungan antara jurnalis sebagai pencipta dengan perusahaan pers sebagai penerbit. Pengaturan yang tegas diperlukan agar hak, kewajiban, serta manfaat ekonomi dari suatu karya dapat dipahami dengan baik oleh seluruh pihak yang terlibat.
Agenda kedua berkaitan dengan penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan teknologi AI. Dewan Pers memandang perlunya batas hukum dan etika terhadap praktik text and data mining, termasuk ketika konten berita dipakai untuk mengembangkan atau melatih model AI generatif.
Fokus ketiga adalah memastikan adanya atribusi yang tepat dan remunerasi yang adil. Perlindungan hak cipta bukan sekadar pembatasan atas pemakaian konten, melainkan juga jalan untuk memberi pengakuan kepada pencipta serta membangun pembagian nilai ekonomi yang lebih seimbang.
“Kita harus mengeksplorasi mekanisme terbaik agar ada atribusi yang tepat dan remunerasi yang adil ketika karya jurnalistik memberikan nilai ekonomi bagi platform digital dan teknologi AI,” tegasnya.
Agenda keempat adalah pengembangan pilihan kebijakan melalui hak terkait atau neighbouring rights. Forum ASEAN dinilai menjadi ruang penting bagi Indonesia untuk bertukar pengalaman dan melihat praktik dari berbagai negara, terutama ketika pembaruan Undang-Undang Hak Cipta sedang dibahas.
Pertukaran gagasan tersebut diharapkan membantu perumusan model perlindungan yang sesuai untuk menjaga kelangsungan industri pers nasional. Tantangannya adalah membangun aturan yang melindungi karya jurnalistik tanpa mengabaikan perkembangan inovasi teknologi digital.
Kerja Sama Regional Menghadapi Perusahaan Lintas Batas
Fokus kelima menempatkan kerja sama ASEAN sebagai unsur penting. Platform teknologi besar dan pengembang AI beroperasi melampaui batas negara, sementara karya jurnalistik juga dapat tersebar dan dimanfaatkan secara luas dalam ekosistem digital lintas wilayah.
Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan negara ASEAN lainnya menghadapi persoalan yang sejenis dalam upaya mencegah eksploitasi ekonomi atas karya jurnalistik. Kesamaan tantangan itu membuka kebutuhan akan pemahaman kebijakan yang selaras di tingkat regional.
“Big Tech dan pengembang AI beroperasi lintas negara. Maka, respons kita pun harus bersifat regional,” katanya.
Koordinasi ASEAN dapat memperkuat posisi industri pers saat berhadapan dengan perusahaan teknologi global. Selain itu, kerja sama kawasan juga diarahkan untuk memastikan nilai ekonomi yang muncul dari karya jurnalistik dapat dinikmati secara proporsional oleh pihak-pihak yang memiliki hak.
Perbincangan tentang hak cipta di era AI pada akhirnya tidak hanya menyangkut teknologi. Di dalamnya terdapat kepentingan publik untuk mempertahankan jurnalisme yang akurat, beretika, dan mampu menjalankan fungsi pengawasan. Perlindungan yang jelas, atribusi yang tepat, serta kompensasi yang adil menjadi bagian penting dari upaya menjaga ekosistem informasi yang sehat di masa digital.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Ketua Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya?
Ketua Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Ketua Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya matter?
Ketua Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
