Keluarga Korban Mengecam Vonis Ringan Tiga Pelaku Pembunuhan Kacab Bank
Keluarga Kecewa 3 Pembunuh Kacab Bank – Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta baru saja memberikan vonis kepada tiga terdakwa pembunuhan kepala cabang bank yang meninggal dalam insiden tragis. Keluarga korban, Muhammad Ilham Pradipta (37), mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap hukuman yang dianggap terlalu ringan. “Kami merasa keadilan belum tercapai,” keluh Iwan Triwansyah, mertua korban, setelah menghadiri sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku dinilai tidak sebanding dengan trauma yang dialami keluarga setelah kehilangan sosok yang dicintai.
Kasus Pembunuhan Berdarah yang Mengguncang Komunitas Militer
Kasus ini memicu kecaman dari masyarakat sekitar dan keluarga korban karena pelaku dianggap bertanggung jawab atas kematian Ilham Pradipta. Kematian korban terjadi setelah dijegal dan dianiaya oleh tiga pelaku yang terdiri dari anggota militer. Dalam persidangan, keluarga menyoroti perlakuan kasar terhadap korban, yang mengakibatkan cedera serius dan akhirnya meninggal. “Pembunuhan ini bukan hanya kejadian biasa, tapi tragedi yang mengguncang hati kita semua,” kata Iwan. Ia menambahkan, keluarga berharap hukuman yang diberikan bisa menjadi bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan kekerasan tersebut.
Vonis Terdakwa Dinilai Tidak Memberi Keadilan
Keluarga korban merasa pusing karena hukuman yang diberikan oleh majelis hakim dinilai kurang mewakili bobot kejahatan. Mereka menilai vonis yang diberikan tidak cukup untuk membalas perbuatan tiga pelaku yang dianggap bertanggung jawab penuh atas kematian Ilham. “Kami mengharapkan hukuman yang lebih berat, seperti hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” ungkap Iwan. Ia menjelaskan, keluarga tetap berserah diri kepada Tuhan, tetapi merasa terluka karena hukuman di dunia ini dianggap tidak setimpal dengan kejahatan yang dilakukan.
Proses persidangan berlangsung selama beberapa bulan, di mana keluarga korban aktif mengawal kasus hingga tuntutan dari jaksa penuntut. Meski pihak berwenang menetapkan hukuman 13 tahun penjara untuk Serka Mochamad Nasir, terdakwa utama, keluarga masih merasa ada celah hukum yang bisa diisi untuk memperberat hukuman. “Kami tidak menyangkal keadilan yang diberikan, tetapi ingin hukuman bisa lebih mengguncang,” kata Iwan. Ia mengingatkan bahwa kejahatan pembunuhan tidak hanya menghabiskan nyawa korban, tetapi juga menyedot harapan keluarga yang telah berjuang keras selama bertahun-tahun.
Keluarga Mengajukan Harapan Baru
Keluarga korban sudah menyatakan kekecewaan mereka dalam beberapa kesempatan, termasuk setelah membaca putusan pengadilan. Mereka berharap keadilan bisa ditegakkan melalui proses hukum yang lebih ketat, terutama dalam penanganan kasus kriminal militer. “Kami menginginkan hukuman yang lebih berat, karena kejahatan ini sangat berat,” ujar Iwan. Ia juga menegaskan bahwa keluarga tetap yakin akan keadilan di dunia dan akhirat, meskipun hukuman di dunia ini dianggap terlalu ringan. “Semoga mereka merasa sakit di dunia ini, tapi di akhirat akan ada pertanggungjawaban yang lebih jauh,” tambahnya.
Kasus ini memicu diskusi luas tentang efektivitas hukum militer dalam menangani kejahatan berat. Keluarga korban berharap proses penegakan hukum bisa lebih transparan dan berimbang, terutama dalam mempertimbangkan dampak psikologis terhadap keluarga. “Kami ingin hukuman bisa menjadi peringatan bagi orang-orang yang mengambil nyawa orang lain dengan mudah,” jelas Iwan. Ia juga menyoroti keterlibatan tiga pelaku dalam kejadian tersebut, yang menurutnya menggambarkan sistem yang masih memiliki kelemahan dalam menangani tindakan kekerasan oleh anggota militer.
Pelaku Dituduh Membuat Kehilangan Nyawa Korban
Majelis hakim dalam amar putusan menetapkan hukuman 13 tahun penjara kepada Serka Mochamad Nasir sebagai terdakwa utama, sementara Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru masing-masing mendapat hukuman 7 tahun dan 1 tahun penjara. Selain itu, ketiga terdakwa dikenai pemecatan dari dinas militer dan wajib membayar kerugian sebesar Rp 750 juta, Rp 500 juta, dan Rp 500 juta. Namun, keluarga korban masih menilai bahwa hukuman ini belum cukup untuk memulihkan kehilangan mereka. “Kami ingin hukuman bisa membuat pelaku merasa tidak nyaman selama bertahun-tahun,” harap Iwan.
Insiden pembunuhan kepala cabang bank ini tidak hanya menjadi kejadian tragis bagi keluarga, tetapi juga mengguncang masyarakat. Banyak warga mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap keadilan yang dijatuhkan, sementara beberapa anggota masyarakat mengkritik kecepatan penanganan kasus. “Ini kasus yang sangat berat, tapi hukumannya terlalu ringan,” ujar salah satu warga. Iwan Triwansyah menegaskan bahwa keluarga akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan, baik melalui jalur hukum maupun jalur sosial. “Kami tidak menyerah, dan akan terus memperjuangkan nasib Ilham sampai tuntas,” tegasnya. Kekecewaan keluarga ini menjadi sorotan publik, yang semakin memperkuat keinginan untuk revisi hukuman lebih berat.
