Kasus Korupsi MBG Bergulir, Kejagung Periksa 6 Saksi
Kasus Korupsi MBG Bergulir Kejagung kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana
Kasus Korupsi MBG Bergulir Kejagung: Enam Saksi Diperiksa untuk Memperkuat Pembuktian
Beritaterbaik.com – Kasus Korupsi MBG Bergulir Kejagung kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode anggaran 2025–2026. Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melaksanakan pemeriksaan pada Rabu, 19 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara sebelum tahap pemberkasan.
“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya pada hari yang sama.
Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari beragam latar belakang kelembagaan, mencakup perwakilan yayasan, staf internal BGN, direksi perusahaan, hingga pihak swasta. Di antara mereka terdapat NSN dari Yayasan ABM, AS selaku staf BGN, Y yang menjabat Direktur PT EC, RRNWP sebagai ASN di lingkungan BGN, serta RI selaku Ketua Yayasan BIM. Anang Supriatna menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dijalankan dengan prinsip profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas, sekaligus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Tujuh Tersangka dan Modus Operandi yang Diungkap Penyidik
Sebelum pemeriksaan saksi ini, Kejagung telah lebih dulu menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Komposisi tersangka mencakup mantan pejabat tinggi BGN maupun pihak swasta. Berikut daftar lengkapnya:
1. Dadan Hindayana — mantan Kepala BGN. 2. Sony Sonjaya — mantan Wakil Kepala BGN. 3. Lodewyk Pusung — mantan Wakil Kepala BGN. 4. Asep Yusuf Somantri — pihak swasta. 5. Andri Mulyono — Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. 6. Glory Harimas Sihombing — Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. 7. Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
Menurut penyidik, modus yang diungkap dalam perkara ini berkaitan dengan penunjukan sejumlah yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan afiliasi dengan tiga mantan pimpinan BGN, padahal secara administratif tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai mitra SPPG. Temuan ini menjadi salah satu dasar hukum yang memperkuat konstruksi dakwaan dalam Kasus Korupsi MBG Bergulir Kejagung.
Kejagung menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh rangkaian pembuktian selesai. Pihak kejaksaan juga mengingatkan publik untuk menunggu hasil resmi tanpa berspekulasi, mengingat asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang namanya disebut dalam perkara.
FAQ: Kasus Korupsi MBG Bergulir Kejagung
Apakah pemeriksaan enam saksi ini berarti perkara sudah mendekati tahap penuntutan? Pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan wajib dalam penyidikan untuk memperkuat pembuktian. Namun, Kejagung belum mengumumkan jadwal pemberkasan atau penuntusan secara spesifik.
Siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka? Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN (Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung), serta empat pihak dari unsur swasta dan militer.
Apa yang dimaksud dengan modus operandi dalam perkara ini? Penyidik mengungkap bahwa sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan mantan pimpinan BGN ditunjuk sebagai mitra SPPG meskipun tidak memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.
Kapan pemeriksaan saksi dilakukan? Pemeriksaan dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026, oleh Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung.
