Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Komut PT IAE Divonis 5,5 Tahun

beritaterbaik - beritaterbaik.com 2 mins read

Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo Tjokrosoebroto, resmi dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam

Arso Sadewo Tjokrosoebroto Dihukum 5,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas PGN

Beritaterbaik.com – Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo Tjokrosoebroto, resmi dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu dijatuhkan atas dakwaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang berkaitan dengan transaksi jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sepanjang periode 2017 hingga 2021.

Pembacaan putusan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani yang memimpin persidangan menyampaikan amar putusan secara langsung.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.”

Sanksi Finansial dan Uang Pengganti

Di samping hukuman badan, majelis menetapkan denda Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, terdakwa akan menjalani pidana pengganti berupa 90 hari kurungan.

Yang paling signifikan, Arso diwajibkan menyetor uang pengganti senilai Rp 118.247.843.796,16 — setara sekitar Rp 118,24 miliar. Pembayaran itu harus diselesaikan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”

Dalam kondisi di mana harta benda Arso tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban tersebut, majelis menambahkan pidana berupa empat tahun penjara.

Aspek Prosedural dan Perbandingan dengan Tuntutan

Majelis juga menginstruksikan penuntut umum untuk membuka pemblokiran sejumlah rekening bank sebagaimana dirinci dalam amar putusan, dengan pelaksanaan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”

Putusan ini belum bersifat final. Baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih berhak mengajukan upaya banding.

Sebagai perbandingan, tuntutan jaksa KPK sebelumnya jauh lebih berat: tujuh tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 118.247.843.796,16 dengan subsider empat tahun penjara. Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan sekitar dua tahun dari permintaan jaksa.

Frequently Asked Questions

What is Kasus Korupsi Jual Beli Gas Komut?

Kasus Korupsi Jual Beli Gas Komut is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kasus Korupsi Jual Beli Gas Komut matter?

Kasus Korupsi Jual Beli Gas Komut matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi