Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Kasus Izin Tinggal WNA Silmy Karim – KPK Geledah Biro Jasa di Bali

James Brown 3 mins read 14 views

Kasus Izin Tinggal WNA Silmy Karim: KPK Melanjutkan Operasi Penyisiran di Bali Kasus Izin Tinggal WNA Silmy Karim kembali menjadi sorotan publik setelah

Kasus Izin Tinggal WNA Silmy Karim – KPK Geledah Biro Jasa di Bali

Kasus Izin Tinggal WNA Silmy Karim: KPK Melanjutkan Operasi Penyisiran di Bali

Kasus Izin Tinggal WNA Silmy Karim kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penyisiran terhadap kantor biro jasa di Bali, Selasa (23/6/2026). Penyelidikan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Kasus Izin Tinggal WNA Silmy Karim kini menyeret sejumlah biro jasa dan pihak terkait dalam praktik korupsi yang terjadi di sektor keimigrasian. KPK mengungkapkan bahwa penyisiran ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan mengungkap alur dana serta transaksi yang diduga menyalahgunakan jabatan dalam izin tinggal WNA.

Detil Operasi Penyisiran di Bali

Dalam penyisiran tersebut, tim penyidik KPK menggeledah lebih dari satu kantor biro jasa yang beroperasi di Bali. Lembaga-lembaga tersebut dianggap sebagai penghubung dalam proses administrasi izin tinggal WNA. “KPK melakukan penyisiran terhadap biro jasa untuk mengungkap dugaan pengurusan izin tinggal WNA Silmy Karim dengan metode yang tidak transparan,” jelas Budi Prasetyo, juru bicara KPK, dalam jumpa pers Selasa (23/6/2026). Menurut Budi, penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang bisa menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.

“Dokumen yang diamankan mencakup berkas permohonan izin tinggal WNA Silmy Karim, laporan keuangan, serta catatan transaksi yang berhubungan dengan biro jasa yang diperiksa hari ini,” tambah Budi.

Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari investigasi sebelumnya yang menyorot kasus korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Pihak KPK menekankan bahwa seluruh temuan dari operasi ini akan menjadi dasar untuk memperkuat kesimpulan terkait penyelidikan kasus Izin Tinggal WNA Silmy Karim.

Awal Munculnya Kasus Silmy Karim

Kasus Izin Tinggal WNA Silmy Karim berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal bulan Mei 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan delapan tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Kasus ini menyorot praktik tidak profesional dalam pengurusan izin tinggal WNA, khususnya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Sebelumnya, KPK telah menyasar tiga lokasi di Bali, yaitu PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dari situs-situs tersebut, petugas mengamankan berbagai dokumen keimigrasian serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus Izin Tinggal WNA Silmy Karim. Dalam operasi penyisiran terkini, KPK juga merencanakan pemeriksaan saksi tambahan guna mengungkap keterlibatan biro jasa dalam praktik korupsi ini. “Kasus ini menunjukkan bahwa tidak hanya pejabat pemerintah yang terlibat, tetapi juga pihak swasta dalam pengurusan izin tinggal WNA Silmy Karim,” ujar Budi.

Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Ini

Dalam kasus Izin Tinggal WNA Silmy Karim, selain Silmy Karim, sejumlah nama lain turut menyeret nama-nama yang diduga terlibat dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi. Diantaranya adalah eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, serta Kakanwil Dirjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra. KPK mengungkapkan bahwa kedua pihak ini diduga memanfaatkan jabatannya untuk menyetujui pengurusan izin tinggal WNA Silmy Karim dengan tarif yang lebih tinggi dari standar.

Barang bukti yang diamankan mencakup surat permohonan izin tinggal WNA Silmy Karim, buku catatan transaksi, serta dokumen keuangan yang terkait dengan biro jasa. Penyidikan ini juga mengungkap adanya alur dana yang tidak jelas dalam proses pengurusan dokumen tersebut. Dengan menemukan bukti-bukti yang lengkap, KPK berharap bisa menuntaskan kasus Izin Tinggal WNA Silmy Karim secara menyeluruh. “Kasus ini akan terus diperdalam hingga ditemukan seluruh fakta terkait pengurusan izin tinggal WNA Silmy Karim,” pungkas Budi.

“Kasus Izin Tinggal WNA Silmy Karim menunjukkan bahwa korupsi bisa terjadi di berbagai sektor, termasuk keimigrasian. KPK berkomitmen untuk menindak seluruh pihak yang terlibat,” tutur Budi.

Operasi penyisiran di Bali ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengungkap praktik korupsi yang berpotensi menggagalkan proyek strategis pemerintah di bidang pelayanan migran. Dengan menyoroti kasus Izin Tinggal WNA Silmy Karim, KPK juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Gabung diskusi