Jaksa Agung: Hasil Kejahatan Harus Dikejar hingga Luar Negeri
Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa penanganan pelanggaran terkait kawasan hutan tidak cukup hanya berfokus pada tindakan yang terjadi di wilayah
Penertiban Hutan Didorong Menjangkau Aset Kejahatan di Luar Negeri
Beritaterbaik.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa penanganan pelanggaran terkait kawasan hutan tidak cukup hanya berfokus pada tindakan yang terjadi di wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri keuntungan serta hasil kejahatan yang kemungkinan disembunyikan, dipindahkan, atau ditempatkan di negara lain.
Penegasan itu disampaikan saat acara penyerahan hasil penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam agenda tersebut, Burhanuddin melaporkan perkembangan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH kepada Presiden Prabowo Subianto yang hadir secara langsung.
“Oleh karenanya, penegakan hukum harus mampu menjangkau bukan hanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam negeri, tetapi juga aliran manfaat dan hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri,” tutur Burhanuddin.
Pernyataan tersebut memperlihatkan pentingnya penelusuran aset sebagai bagian dari penegakan hukum. Dalam perkara yang berkaitan dengan penguasaan maupun pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, pemulihan kerugian negara tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada kemampuan negara mengamankan kembali manfaat ekonomi yang berasal dari pelanggaran tersebut.
Setoran Rp13,24 Triliun untuk Negara
Pada kesempatan itu, Satgas PKH menyerahkan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp13.241.335.681.910,13. Nilai tersebut setara sekitar Rp13,24 triliun dan disalurkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan.
Dana yang diserahkan berasal dari tiga kelompok penerimaan. Penagihan denda administratif bidang kehutanan oleh Satgas PKH menyumbang Rp3.475.738.523.741,13. Selanjutnya, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kejaksaan RI dari penanganan tindak pidana khusus mencapai Rp1.535.750.234.271 atau sekitar Rp1,5 triliun.
Komponen terbesar berasal dari penerimaan pajak wajib pajak sebagai tindak lanjut kerja Satgas PKH, yakni Rp8.229.846.923.898 atau kurang lebih Rp8,2 triliun. Rangkaian penerimaan ini menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan memiliki dampak langsung terhadap pemulihan hak negara, baik melalui denda, pajak, maupun mekanisme penerimaan negara lainnya.
Burhanuddin menyebut hasil tersebut sebagai bukti hadirnya negara dalam menjaga sumber daya alam dan memperkuat wibawa hukum. Ia menilai kekayaan yang menjadi milik negara harus dikelola agar manfaatnya kembali kepada masyarakat secara luas.
“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, menegakkan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” jelas dia.
Ratusan Ribu Hektare Dikembalikan
Selain penyerahan dana, Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan tahap VIII dengan total luas 259.230,73 hektare kepada pemerintah. Pengembalian kawasan ini mencakup sejumlah sektor dengan rencana tindak lanjut yang berbeda.
Area sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Sementara itu, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diberikan kepada Kementerian Kehutanan untuk menjalani proses reforestasi.
Satgas PKH juga menyerahkan kawasan sektor pertambangan seluas 211,95 hektare kepada Kementerian Kehutanan. Pembagian penanganan tersebut menggambarkan bahwa pemulihan kawasan tidak berhenti ketika lahan berhasil dikuasai kembali. Tahap berikutnya adalah memastikan penggunaan dan pemulihannya sesuai fungsi kawasan, termasuk perlindungan hutan serta penanaman kembali pada area yang membutuhkan reforestasi.
Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali 6.206.212,14 hektare kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit. Di sektor pertambangan, luas kawasan hutan yang telah dikuasai kembali mencapai 14.633,79 hektare.
Kerja Bersama 12 Kementerian dan Lembaga
Burhanuddin menegaskan Satgas PKH merupakan kerja lintas institusi, bukan program yang dimiliki satu lembaga tertentu. Sebanyak 12 kementerian dan lembaga terlibat dalam upaya mengembalikan kawasan hutan berikut manfaatnya kepada negara.
“Satgas PKH bukan milik satu lembaga manapun. Satuan Tugas ini adalah kerja bersama 12 lembaga/kementerian dengan satu tujuan untuk mengembalikan kawasan hutan dan seluruh manfaatnya kepada negara,” kata Burhanuddin.
Kolaborasi antarlembaga menjadi unsur penting karena persoalan kawasan hutan dapat berkaitan dengan aspek hukum, tata kelola pertanahan, perpajakan, kehutanan, pertambangan, serta pengamanan aset. Penanganan yang terpadu diperlukan agar hasil penertiban tidak berhenti pada pendataan atau penguasaan administratif, melainkan benar-benar menghasilkan pemulihan bagi negara.
Jaksa Agung juga meminta masyarakat ikut mengawal kinerja Satgas PKH. Ia memandang dukungan publik sebagai kekuatan penting untuk menjaga proses penegakan hukum sekaligus melindungi hutan dan kekayaan alam bagi generasi berikutnya.
“Karena itu kita harus bersatu, Satgas PKH tidak dapat berjalan sendiri. Kekuatan terbesar penegakan hukum ada pada dukungan rakyat,” ujarnya.
“Oleh karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH agar menjaga perjuangan ini karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita, karena ketika rakyat dan negara bersatu tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya,” sambungnya.
Burhanuddin memastikan Kejaksaan akan meneruskan amanah yang diberikan kepada Satgas PKH. Penertiban kawasan hutan, penelusuran manfaat kejahatan, pengamanan sumber daya alam, dan pemulihan aset negara disebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Jaksa Agung?
Jaksa Agung is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Jaksa Agung matter?
Jaksa Agung matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
