Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Historic Moment: Lahan Basah Silmy Karim dan Geng Imigrasi

James Gonzalez 4 mins read 8 views

Lahan Basah Silmy Karim dan Geng Imigrasi Historic Moment - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap praktik dugaan pemerasan dan

Historic Moment: Lahan Basah Silmy Karim dan Geng Imigrasi

Lahan Basah Silmy Karim dan Geng Imigrasi

Historic Moment – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap praktik dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang diduga berlangsung secara sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Kasus ini terkuak melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat pada Selasa (2/6/2026) malam. Dalam aksi tersebut, penyidik KPK menangkap belasan individu, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Barang Bukti Diperoleh dalam OTT

Kasus OTT ini menargetkan proses pengurusan dokumen izin tinggal, khususnya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). “Peristiwa OTT ini terkait dengan mekanisme pengurusan WNA untuk tinggal di Indonesia,” jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK. Dalam penyitaan, barang bukti yang diamankan mencakup mobil dan motor, uang tunai dalam mata uang asing seperti dolar AS (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta logam mulia berupa emas.

“Barang bukti yang diamankan ada kendaraan berupa mobil dan motor, kemudian ada juga barang bukti dalam bentuk uang tunai seperti valas USD (dolar AS) dan SGD (dolar Singapura), dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” kata Budi.

Pengembangan Kasus ke Silmy Karim

Perkembangan penyelidikan KPK kemudian mengarah pada Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas). Pada Rabu (3/6/2026), lembaga anti korupsi tersebut mengungkapkan sedang mencari keberadaan Silmy yang diduga terlibat dalam rangkaian OTT tersebut. “Tim masih terus melakukan pencarian,” ujar Budi. “Benar, masih dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakbar,” tambahnya.

Sebelumnya, Silmy sempat memberikan tanggapan terhadap pertanyaan media. “Selamat sore. Baiknya Pak Menteri yang jawab ya,” katanya. Pada malam hari yang sama, ia datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.33 WIB. “Ya gini aja, menyelesaikan agenda,” ujarnya. Keesokan harinya, KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.

Daftar Tersangka dan Pasal yang Menggantung

Menurut Budi, total 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka meliputi Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan sejumlah pegawai lainnya. “KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” katanya.

Tersangka-tersangka itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B tentang pemerasan serta gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK menyatakan bahwa praktik pemerasan ini berlangsung sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada periode 2023-2024, lalu terus berlanjut saat ia menempati posisi sebagai Wamen Imipas.

“Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” ujar Budi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa dugaan penerimaan fee terjadi lintas jabatan. “Dari keterangan saksi-saksi maupun dari yang bersangkutan itu sejak Dirjen berlanjut ke Wamen,” katanya.

Modus Operasi yang Digunakan

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa para tersangka memanfaatkan proses pengurusan izin tinggal WNA untuk mempersulit persetujuan, sehingga pemohon terpaksa membayar biaya tambahan. “Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, ‘setiap klik ada harganya’,” ujarnya.

“Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’,” ujar Setyo.

Dalam praktiknya, pengurusan izin tinggal seharusnya dilakukan secara daring melalui mekanisme resmi. Namun, pemohon diduga dipaksa mengeluarkan uang tambahan agar dokumen dipercepat. “Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak,” lanjutnya.

Setyo menjelaskan bahwa pungutan mulai terjadi setelah dokumen diajukan secara elektronik. “Setelah daring nanti di-submit, saat di-submit inilah mulai ada pungutan, kalau dia enggak berikan, enggak kirim-kirim maka akan ditahan. Kalau sudah berikan sesuatu, nilainya relatif Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta, barulah di-submit,” ujarnya.

Kasus ini menunjukkan bahwa pungutan bisa terjadi di berbagai tingkatan, baik di kantor wilayah maupun pusat. “Tak hanya itu, pemohon kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat), agar permohonan tersebut diproses,” tambah Setyo. Dengan adanya biaya tambahan tersebut, para pelamar diperintahkan untuk memberikan uang atau barang berharga guna menghindari penundaan atau penolakan dalam pemeriksaan.

Analisis KPK tentang Praktik Sistematis

KPK menilai praktik pemerasan ini berjalan secara terstruktur, dengan pola perintah dan penerimaan uang yang disusun dengan rapi. “Dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” kata Budi. Dengan sistem ini, para petugas berperan sebagai pengambil keputusan yang memperoleh uang dari pemohon untuk mempercepat proses.

Lebih lanjut, KPK menyebut bahwa beberapa petugas memanfaatkan peran mereka untuk menerima gratifikasi dari pemohon WNA. “Dugaan penerimaan fee tersebut berlangsung lintas jabatan,” tambah Asep. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat paling atas, tetapi juga melibatkan pegawai di berbagai lapisan struktur.

Dalam konteks ini, KPK mengungkap bahwa KITAS dan KITAP menjadi target utama dari praktik dugaan pemerasan. “Dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” kata Budi. Pemrosesan dokumen harusnya transparan dan terbuka, namun di sini terlihat adanya keuntungan pribadi melalui pemungutan biaya tambahan yang tidak terdokumentasi.

Langkah Selanjutnya dan Dampak Kasus

KPK sedang mengumpulkan bukti lebih lanjut untuk memperkuat penyelidikan terhadap praktik ini. “Tim masih terus melakukan pencarian,” ujar Budi. Dengan adanya kasus ini, masyarakat awam diberi gambaran bahwa proses pengurusan izin tinggal bagi WNA bisa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi. “Benar, masih dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakbar,” sambungnya.

Para tersangka, baik di tingkat kantor wilayah maupun pusat, dituduh melakukan tindakan korupsi yang sistematis. Dengan penyitaan barang bukti dan perangkap otentik, KPK berupaya memperlihatkan bahwa korupsi ini tidak hanya sekadar praktik individual, tetapi melibatkan jaringan yang terorganisir. “Dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” tegas Budi. Selanjutnya, KPK akan memproses kasus ini hingga ke

Gabung diskusi