Hattrick Fahd Arafiq hingga Disebut Residivis Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fahd El Fouz, yang juga dikenal sebagai Fahd Arafiq, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengurusan Hak Guna
Fahd Arafiq Kembali Tersangkut Perkara Korupsi
Beritaterbaik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fahd El Fouz, yang juga dikenal sebagai Fahd Arafiq, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB PT Summarecon serta penerimaan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penetapan ini menambah catatan perkara korupsi yang pernah menjerat politikus Partai Golkar tersebut.
Perkara terbaru itu menempatkan Fahd dalam sorotan karena ia sebelumnya telah menjalani proses hukum dan pidana dalam dua kasus korupsi berbeda. Dua perkara terdahulu berkaitan dengan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah pada 2011, serta kasus pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama pada 2017.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa penanganan perkara yang baru membuat Fahd telah tiga kali berstatus tersangka dalam perkara korupsi.
“Jadi untuk saudara F, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).
Status Residivis dan Kemungkinan Pemberatan
Dengan riwayat tersebut, KPK menilai Fahd dapat dikategorikan sebagai residivis. Dalam konsep hukum pidana, pengulangan tindak pidana dapat menjadi unsur yang dipertimbangkan dalam pemberatan hukuman apabila perkara telah memasuki tahap penuntutan dan pembuktian di pengadilan.
“Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” tambahnya.
Taufik menegaskan bahwa penyidik saat ini masih mengumpulkan fakta, mendalami rangkaian peristiwa, serta mengurai peran para tersangka. Penilaian mengenai tuntutan pidana dan bobot pemberatan nantinya menjadi bagian dari kewenangan tim penuntutan.
“Nah nanti untuk pemidanaan, tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya,” jelas Taufik.
Status residivis tidak otomatis menentukan putusan akhir. Pengadilan tetap akan menilai alat bukti, peran terdakwa, dakwaan jaksa, serta seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan. Namun, riwayat pemidanaan sebelumnya dapat menjadi konteks penting dalam proses penegakan hukum berikutnya.
Perkara DPID yang Menjadi Awal Jejak Hukum
Kasus pertama yang menyeret Fahd berkaitan dengan pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah untuk Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Pada periode itu, Fahd masih menjabat Ketua Angkatan Muda Partai Golkar atau AMPG.
Ia terbukti memberikan uang Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati. Uang tersebut terkait upaya agar ketiga kabupaten di Aceh memperoleh alokasi DPID pada tahun anggaran 2011.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemudian memutus Fahd bersalah. Hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan pengganti dua bulan kurungan. Fahd mulai ditahan pada 27 Juli 2012.
Perkara ini menggambarkan bagaimana penganggaran publik menjadi rentan apabila proses penentuan alokasi dipengaruhi kepentingan di luar mekanisme resmi. Dana infrastruktur daerah semestinya berhubungan dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat, sehingga prosesnya menuntut pengawasan ketat.
Kasus Pengadaan di Kementerian Agama
Fahd kembali berhadapan dengan perkara korupsi pada 2017. Kasus tersebut berhubungan dengan pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2011-2012.
Dalam perkara itu, Fahd disebut menerima uang dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus. Penerimaan tersebut berkaitan dengan upaya memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi pada proyek pengadaan Al-Qur’an.
Nominal uang yang dikaitkan dengan Fahd dalam perkara itu beragam, yakni Rp4,7 miliar, Rp9,25 miliar, Rp400 juta, dan Rp14,39 miliar. Sebagian dana juga disebut dialirkan kepada sejumlah anggota DPR lainnya.
Untuk fee proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 bernilai Rp31,2 miliar, Fahd disebut membagikannya kepada enam orang. Majelis hakim akhirnya menyatakan ia terbukti menerima suap sekitar Rp3,411 miliar.
Putusan tersebut menyatakan Fahd bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Ia pun harus menjalani pidana dalam perkara yang diputus pada 2017 itu.
OTT Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor
Setelah rentang waktu beberapa tahun, nama Fahd kembali masuk dalam penanganan KPK melalui operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Pada Senin, 14 September 2026, ia termasuk satu dari 19 orang yang diamankan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Pada saat itu, penyidik masih memeriksa pihak-pihak yang dibawa ke KPK untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan (Fahd Arafiq),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam.
Hasil pemeriksaan kemudian membawa perkara ke tahap penyidikan. KPK menetapkan Fahd dan tujuh orang lain sebagai tersangka. Penanganan perkara tidak berhenti pada dugaan pengurusan HGB PT Summarecon.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Temuan itu mencakup persoalan yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan.
Pengurusan HGB merupakan proses penting dalam administrasi pertanahan karena berkaitan dengan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pemegang hak. Karena itu, dugaan penyimpangan pada layanan pertanahan dapat berdampak luas terhadap kepercayaan publik pada tata kelola administrasi negara.
Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. KPK akan melanjutkan pendalaman untuk mengungkap dugaan perbuatan, aliran penerimaan, dan keterlibatan setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Hattrick Fahd Arafiq hingga Disebut Residivis?
Hattrick Fahd Arafiq hingga Disebut Residivis is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Hattrick Fahd Arafiq hingga Disebut Residivis matter?
Hattrick Fahd Arafiq hingga Disebut Residivis matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
