Hari Ini – Sidang Vonis Noel dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Hari Ini, Sidang Vonis Noel dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Hari Ini - Kamis (4/6), Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri
Hari Ini, Sidang Vonis Noel dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Hari Ini – Kamis (4/6), Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, akan menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, proses sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja, dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.
Dakwa dan Hukuman yang Dituntut
Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menerima gratifikasi selama menjabat sebagai wamenaker. Dalam dakwaan, ia dituduh menikmati dana korupsi senilai Rp 6,52 miliar dan mendapatkan aliran uang dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta lainnya.
Menurut penyidikan, pemerasan dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara. Selain itu, beberapa di antara mereka wajib mengembalikan uang pengganti karena menikmati keuntungan dari dana korupsi. Hery Sutanto, misalnya, dituntut mengganti Rp 4,73 miliar, sementara Subhan wajib memberikan Rp 5,8 miliar.
Daftar Terdakwa dan Jumlah Kecurangan
Kasus ini menyeret lebih dari 10 terdakwa. Pemerasan diduga dilakukan untuk keuntungan pribadi, termasuk Noel yang diperkirakan mendapatkan Rp 70 juta, Fahrurozi Rp 270,95 juta, dan Hery, Gerry, serta Sekarsari masing-masing Rp 652,24 juta. Jumlah tersebut berbeda dengan keuntungan yang didapat Haiyani Rumondang, Sunardi Manampiar Sinaga, Ida Rochmawati, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda. Temurila dan Miki Mahfud masing-masing menerima 3 tahun penjara, sementara Fahrurozi diberi 4 tahun 6 bulan penjara. Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing diputuskan 5 tahun 6 bulan penjara. Irvian Bobby Mahendro Putro dihukum 6 tahun penjara, dan Hery Sutanto 7 tahun penjara.
Daftar Pemohon yang Terkena Dugaan Pemerasan
Pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati. Kecurangan ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
