Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026), kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah
Tim Hukum Febrie Adriansyah Tuntut Pembebasan dari Rutan Lewat Praperadilan
Beritaterbaik.com – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026), kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyampaikan petitum permohonan praperadilan bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Inti tuntutan mereka jelas: hakim tunggal diminta memvonis surat perintah penahanan kliennya sebagai tidak sah, lalu memerintahkan pembebasan segera dari rumah tahanan.
Dokumen Penahanan yang Dipersoalkan
Objek utama gugatan praperadilan ini adalah Surat Perintah Penahanan bernomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, yang diterbitkan pada 24 Juli 2026. Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum Febrie, membacakan petitum yang secara eksplisit meminta agar dokumen tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat beserta segala konsekuensi yuridisnya.
“Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.”
Tuntutan Pembebasan Langsung
Di luar pembatalan surat penahanan, tim hukum juga mengajukan perintah agar pihak termohon segera mengeluarkan Febrie dari Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan Tahanan Negara KPK, yang beralamat di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan.
“Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan.”
Penetapan Tersangka dan Perintah Penyidikan Juga Diuji
Cakupan petitum tidak berhenti pada persoalan penahanan. Tim hukum turut meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026, yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Febrie. Selain itu, Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 juga digugat keabsahannya.
Bila permohonan dikabulkan, kuasa hukum meminta agar termohon diinstruksikan menghentikan seluruh proses penyidikan yang bersumber dari surat perintah tersebut. Lebih jauh lagi, setiap tindakan lanjutan yang menyangkut Febrie maupun keluarganya dan diterbitkan berdasarkan dokumen itu harus dinyatakan tidak sah.
Petitum Penutup
“Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON. Membebankan biaya perkara menurut hukum.”
Sebagai penutup, Maqdir Ismail menyerahkan sepenuhnya kepada hakim apabila majelis memiliki pertimbangan berbeda dalam memutus perkara.
“Atau, apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).”
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan?
Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan matter?
Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
