DPRD DKI Bakal Temui DPR, Bahas Nasib Kursi Dewan
DPRD DKI Jakarta menjadwalkan pertemuan dengan DPR RI pada Jumat, 2 Oktober 2026, untuk membicarakan sejumlah konsekuensi penerapan Undang-Undang Daerah
DPRD DKI Siapkan Audiensi dengan DPR soal Kursi Dewan dan Data Bansos
Beritaterbaik.com – DPRD DKI Jakarta menjadwalkan pertemuan dengan DPR RI pada Jumat, 2 Oktober 2026, untuk membicarakan sejumlah konsekuensi penerapan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Agenda yang disiapkan mencakup usulan perubahan jumlah kursi DPRD DKI serta kewenangan pengelolaan desil penerima bantuan sosial.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Azis menyampaikan bahwa audiensi tersebut menjadi ruang bagi DPRD untuk menyampaikan persoalan yang dinilai penting bagi masa transisi status Jakarta.
“Alhamdulilah hari Jumat (2/10) nanti kami, DPRD DKI Jakarta akan melakukan audiensi ke DPR RI. Hal ini menjadi catatan besar bagi kami karena ada beberapa hal terkait Undang-Undang DKJ,” kata Abdul Azis di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Usulan Kursi DPRD Tidak Dikurangi
Salah satu perhatian utama DPRD DKI adalah potensi berkurangnya jumlah anggota dewan setelah Jakarta tidak lagi memiliki status daerah khusus seperti sebelumnya. Jumlah kursi DPRD DKI yang saat ini mencapai 106 disebut berpeluang turun menjadi 85 kursi.
“Yang menjadi isu bagi kami adalah kehilangan status daerah khusus yang menyebabkan berkurangnya jumlah kursi anggota DPRD, dari 106 nantinya menjadi 85,” ungkap Azis.
Bagi DPRD DKI, pengurangan itu perlu dikaji kembali karena Jakarta memiliki jumlah penduduk yang besar serta kebutuhan representasi politik yang luas. Populasi Jakarta saat ini disebut berada di angka sekitar 10,6 juta jiwa. Dengan 106 anggota DPRD, perbandingan keterwakilan berada di kisaran satu anggota dewan untuk setiap 100 ribu penduduk.
Angka tersebut menjadi salah satu dasar argumentasi untuk mempertahankan jumlah kursi yang ada. Bahkan, DPRD DKI mengajukan gagasan penambahan kursi hingga berada pada rentang 180 sampai 220 anggota. Usulan ini belum merupakan keputusan, melainkan bagian dari pilihan kebijakan yang hendak didiskusikan bersama DPR RI.
Persoalan jumlah kursi berkaitan langsung dengan bagaimana warga dari berbagai wilayah Jakarta diwakili dalam pembahasan anggaran, pengawasan program pemerintah daerah, serta pembentukan peraturan daerah. Semakin besar wilayah dan jumlah penduduk yang harus dijangkau, kebutuhan akan representasi juga menjadi isu yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan.
Dua Alternatif yang Dibawa DPRD DKI
Azis menjelaskan, ada dua opsi yang akan disampaikan dalam audiensi. Pilihan pertama adalah membentuk daerah tingkat II atau DPRD tingkat II di wilayah-wilayah Jakarta. Dalam skema ini, tiap kota administrasi dapat memiliki lembaga DPRD sendiri.
“Pertama, adanya daerah tingkat II atau DPRD tingkat II. Dengan begitu, masing-masing Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan wilayah lainnya masing-masing memiliki DPRD,” kata dia.
Gagasan tersebut akan membawa perubahan besar pada pola representasi di Jakarta karena wilayah seperti Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, serta Kepulauan Seribu akan memiliki saluran legislatif pada tingkat yang lebih dekat dengan wilayahnya. Namun, pembahasan mengenai opsi ini tentu memerlukan pengaturan yang jelas dalam kerangka perundang-undangan.
Alternatif berikutnya adalah meningkatkan jumlah anggota DPRD pada tingkat provinsi tanpa membentuk DPRD tingkat II.
“Alternatif kedua, jumlah DPRD provinsinya ditambah, bukan dikurangi,” sambungnya.
Dengan model ini, struktur pemerintahan Jakarta tidak berubah ke dalam pembagian DPRD kota atau kabupaten, tetapi jumlah wakil rakyat di DPRD Provinsi DKI Jakarta diperbesar. DPRD berharap pembahasan dengan DPR RI dapat menghasilkan formula yang selaras dengan kebutuhan penduduk dan karakter Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi, pemerintahan, serta layanan publik yang melayani warga dalam jumlah besar.
Pengelolaan Desil Penerima Bansos
Selain isu representasi politik, DPRD DKI Jakarta juga akan mengangkat pengelolaan desil dalam program bantuan sosial. Desil digunakan untuk pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat, sehingga memiliki peran penting dalam menentukan sasaran penerima bantuan.
DPRD DKI menginginkan kewenangan pengelolaan desil dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keinginan ini berkaitan dengan kebutuhan pemerintah daerah untuk memiliki peran dalam memastikan data penerima bantuan sesuai dengan kondisi warga di lapangan.
Ketepatan data merupakan bagian penting dari pelaksanaan bantuan sosial. Perubahan keadaan ekonomi keluarga, perpindahan domisili, maupun kondisi sosial lainnya dapat memengaruhi kelayakan seseorang untuk menerima bantuan. Karena itu, pengelolaan dan pembaruan data perlu mendapat perhatian agar bantuan dapat menjangkau warga yang membutuhkan.
Audiensi DPRD DKI dengan DPR RI diharapkan menjadi kesempatan untuk menyampaikan kebutuhan Jakarta dalam masa penerapan UU DKJ. Pembahasan soal kursi dewan tidak hanya menyangkut jumlah anggota legislatif, tetapi juga arah keterwakilan warga Jakarta ke depan. Sementara itu, pembicaraan mengenai desil bansos menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga ketepatan sasaran program sosial.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPRD DKI Bakal Temui DPR Bahas?
DPRD DKI Bakal Temui DPR Bahas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPRD DKI Bakal Temui DPR Bahas matter?
DPRD DKI Bakal Temui DPR Bahas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
