DPR Ingatkan Timsel KPU Sudah Bisa Dibentuk Tanpa Tunggu RUU Pemilu
Tenggat pembentukan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode mendatang menjadi sorotan karena masa jabatan komisioner KPU 2022-2027 akan
Pembentukan Tim Seleksi KPU Dinilai Tak Perlu Menunggu Revisi UU Pemilu
Beritaterbaik.com – Tenggat pembentukan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode mendatang menjadi sorotan karena masa jabatan komisioner KPU 2022-2027 akan berakhir pada 2027. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menilai Presiden Prabowo Subianto sudah dapat memulai pembentukan tim seleksi atau timsel dengan berpegang pada aturan yang saat ini masih berlaku.
Ia menekankan bahwa proses tersebut tidak seharusnya tertunda hanya karena pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu belum rampung. Selama belum terdapat aturan baru yang menggantikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ketentuan dalam undang-undang tersebut tetap menjadi pijakan bagi tahapan rekrutmen anggota KPU.
Komarudin menyampaikan pandangan itu di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Ia menilai disiplin terhadap ketentuan hukum penting untuk menjaga kepastian dalam penyelenggaraan demokrasi dan pemilihan umum.
“Nah, itu masalah serius kita. Kita ini selalu bicara tentang negara hukum tapi konsistensi terhadap hukum juga tidak ada. Konstitusi orang tabrak, apalagi undang-undang. Jadi mestinya undang-undang pemilu ini sudah dibahas jauh hari,” kata Komarudin.
Tenggat Pembentukan Timsel Jatuh pada Oktober 2026
Pasal 22 ayat (8) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa timsel ditetapkan melalui keputusan presiden paling lambat enam bulan sebelum masa keanggotaan KPU berakhir. Dengan periode jabatan anggota KPU saat ini berlangsung dari 2022 hingga 2027, batas waktu pembentukan timsel untuk memilih anggota periode selanjutnya berada pada Oktober 2026.
Ketentuan itu membuat pembentukan timsel bukan semata-mata agenda administratif. Timsel memiliki peran awal dalam proses penyaringan calon penyelenggara pemilu, sebelum nama-nama calon melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang diatur undang-undang. Karena itu, kejelasan jadwal dan dasar aturan menjadi penting agar proses regenerasi kepemimpinan KPU tidak menghadapi ketidakpastian.
Komarudin menyatakan proses rekrutmen dan seleksi perlu segera bergerak dalam koridor hukum yang tersedia. Pemerintah, katanya, tetap perlu memastikan instrumen regulasi yang digunakan mampu menjawab kebutuhan tahapan tersebut.
“Sekarang itu sudah proses rekrutmen seleksi KPU. Tapi ya pasti ada instrumen aturan yang dipakai untuk mengatasi itu. Tapi sebagai negara hukum mestinya orang tertib terhadap hukum. Kalau tidak kan begini terus,” ujarnya.
Keberadaan aturan yang berlaku, dalam pandangan Komarudin, tidak boleh dikesampingkan sambil menunggu regulasi baru. Revisi UU Pemilu dapat menjadi agenda pembentuk undang-undang, tetapi pembaruan aturan itu tidak semestinya menciptakan kekosongan atau menghambat jadwal seleksi yang telah ditentukan.
Perubahan Aturan Saat Seleksi Berjalan Dinilai Berisiko
Komarudin juga mengingatkan risiko apabila perubahan ketentuan dilakukan ketika tahapan seleksi sudah berjalan. Pergantian dasar hukum di tengah proses berpotensi memunculkan persoalan mengenai kepastian prosedur, jadwal, serta perlakuan terhadap seluruh peserta seleksi.
Ia menilai mekanisme yang sudah ada sebaiknya dijalankan terlebih dahulu. Jika aturan baru diperlukan, pembahasannya idealnya dilakukan dengan perencanaan yang memadai sehingga penerapannya tidak dipaksakan untuk mengubah jadwal proses yang sedang berlangsung.
“Harusnya ikuti yang lama karena dia harus ikuti itu. Kalau tidak, nanti diakal-akal, nanti yang baru berlaku sekian, dikasih mundur lagi. Dan menurut saya itu tidak sehat dalam sistem negara hukum,” kata Komarudin.
Penekanan pada kepastian hukum berkaitan langsung dengan legitimasi proses pemilihan anggota KPU. Lembaga ini menjalankan fungsi penting dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga proses pengisian keanggotaannya perlu berlangsung dengan aturan yang jelas, waktu yang terukur, dan tahapan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan menggunakan undang-undang yang masih berlaku, pembentukan timsel dapat tetap berjalan tanpa menutup ruang pembahasan RUU Pemilu. Apabila kelak terdapat perubahan regulasi, penerapannya perlu memperhatikan masa transisi dan tidak menimbulkan ketidakjelasan bagi proses seleksi yang telah dimulai.
Tambahan Komisioner KPU Perlu Dipertimbangkan
Di luar isu timsel, Komarudin menyatakan persetujuannya terhadap rencana penambahan jumlah anggota komisioner KPU. Ia melihat gagasan tersebut sebagai hal yang perlu dipertimbangkan, termasuk untuk mengantisipasi berbagai persoalan dalam pembentukan timsel maupun penerapan aturan pemilu.
“Betul, betul. Itu yang perlu,” ucapnya.
Pembahasan mengenai jumlah komisioner dan pembaruan UU Pemilu pada akhirnya berkaitan dengan desain penyelenggaraan pemilu ke depan. Namun, agenda perubahan itu tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi batas waktu yang sudah ditetapkan oleh undang-undang saat ini. Dengan Oktober 2026 sebagai tenggat pembentukan timsel, pemerintah dan pihak terkait dihadapkan pada kebutuhan untuk memastikan proses tersebut memiliki kepastian hukum serta berjalan sesuai jadwal.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPR Ingatkan Timsel KPU Sudah Bisa?
DPR Ingatkan Timsel KPU Sudah Bisa is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPR Ingatkan Timsel KPU Sudah Bisa matter?
DPR Ingatkan Timsel KPU Sudah Bisa matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
