DPR Desak Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter Cabuli Anak Kandung
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta penanganan tegas terhadap dokter berinisial IS, yang telah menjadi tersangka dalam dugaan pencabulan terhadap
DPR Dorong Pencabutan Izin Praktik Dokter IS
Beritaterbaik.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta penanganan tegas terhadap dokter berinisial IS, yang telah menjadi tersangka dalam dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia empat tahun. Selain proses pidana, ia mendesak Kementerian Kesehatan untuk mencabut izin praktik dokter tersebut.
Yahya menyampaikan keprihatinannya atas perkara yang melibatkan seorang tenaga medis. Ia menilai posisi dokter membawa tanggung jawab moral besar karena profesi ini kerap menjadi rujukan dan teladan di tengah masyarakat.
“Saya merasa prihatin atas kejadian tersebut. Apalagi yang melakukan seorang dokter yang seharusnya menjadi teladan masyarakat,” kata Yahya saat dihubungi, Sabtu (24/10/2026).
Ia menekankan bahwa dugaan tindak pidana tersebut harus diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Dalam pandangannya, aspek hubungan antara tersangka dan korban menjadi alasan penting agar perkara diproses dengan serius serta menghasilkan sanksi yang sepadan dengan ketentuan hukum.
“Meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan hukuman yang berat. Karena dilakukan oleh ayah terhadap anaknya,” ujarnya.
Etika Kedokteran Menjadi Sorotan
Dorongan pencabutan izin praktik muncul karena Yahya memandang dugaan perbuatan itu bukan hanya persoalan pidana, melainkan juga menyangkut martabat profesi kedokteran. Dokter memiliki kewajiban profesional untuk menjunjung etika, menjaga kepercayaan publik, dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam praktik pelayanan kesehatan.
Pencabutan izin praktik, bila ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, dapat menjadi bagian dari penegakan akuntabilitas profesi. Langkah tersebut terpisah dari proses hukum pidana, tetapi sama-sama berkaitan dengan perlindungan masyarakat dan kepercayaan terhadap layanan kesehatan.
“Ketiga, mendesak Kemenkes untuk mencabut izin praktik dokter yang bersangkutan. Karena telah memperlakukan profesi kedokteran,” tegasnya.
Yahya berharap sanksi hukum yang tegas dan tindakan administratif terhadap izin praktik dapat memberikan pesan pencegahan. Ia menilai penanganan yang jelas diperlukan agar masyarakat memahami bahwa kekerasan atau pelecehan terhadap anak tidak dapat ditoleransi, terlebih bila diduga dilakukan dalam lingkungan keluarga sendiri.
“Dengan sanksi hukum dan pencabutan izin praktik akan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang serupa,” katanya.
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Diminta
Selain meminta pencabutan izin praktik, Yahya juga mendorong Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap IS. Pemeriksaan itu dipandang relevan untuk mengetahui kondisi yang dapat berkaitan dengan penanganan perkara, tanpa menghilangkan pentingnya proses hukum yang sedang berjalan.
Permintaan pemeriksaan tersebut tidak mengubah status hukum seseorang dan bukan pengganti penyidikan. Namun, hasil pemeriksaan dapat menjadi bagian dari informasi yang diperlukan oleh pihak berwenang dalam memahami kondisi terkait kasus.
“Meminta Kemenkes untuk memeriksa kesehatan jiwa dokter yang bersangkutan. Untuk mengetahui adanya dugaan perilaku yang menyimpang dari yang bersangkutan. Karena kasus tersebut tidak lumrah terjadi pada seorang dokter terhadap anaknya sendiri,” ujar Yahya.
Kasus yang melibatkan anak memerlukan penanganan yang berorientasi pada perlindungan korban. Anak berusia empat tahun berada pada tahap perkembangan yang membutuhkan rasa aman, pendampingan, serta perlindungan dari orang dewasa di sekitarnya. Proses penegakan hukum perlu menjaga kepentingan terbaik anak dan mencegah dampak tambahan terhadap korban.
IDI Diminta Memperkuat Pengawasan Anggota
Yahya juga menyoroti peran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia atau PB IDI. Ia meminta organisasi profesi tersebut memperketat pengawasan sekaligus pembinaan etik bagi para anggotanya. Baginya, kepatuhan terhadap etika tidak boleh dipandang sebagai formalitas, sebab hal itu berkaitan langsung dengan integritas seorang dokter.
Pengawasan organisasi profesi memiliki arti penting dalam menjaga standar perilaku serta kepercayaan masyarakat kepada tenaga medis. Pembinaan etik yang konsisten dapat membantu memastikan setiap anggota memahami kewajiban profesionalnya, baik dalam menjalankan pelayanan kesehatan maupun dalam kehidupan yang mencerminkan tanggung jawab sosial.
“Pengawasan perlu dilakukan secara ketat agar setiap anggota IDI tunduk dan patuh terhadap etika profesi. Terjadinya kasus tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan IDI terhadap anggotanya. Dengan kata lain, IDI telah gagal dalam membina anggotanya,” tandasnya.
Perkara ini menempatkan perlindungan anak, penegakan hukum, serta pengawasan profesi dalam perhatian yang sama. Proses yang transparan dan sesuai aturan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban, memastikan pertanggungjawaban pihak yang terlibat, serta menjaga standar etik profesi kedokteran di Indonesia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPR Desak Kemenkes Cabut Izin Praktik?
DPR Desak Kemenkes Cabut Izin Praktik is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPR Desak Kemenkes Cabut Izin Praktik matter?
DPR Desak Kemenkes Cabut Izin Praktik matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
