Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Dirjen Imigrasi Buka Suara OTT Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Jessica Hernandez 2 mins read 6 views

Dirjen Imigrasi Beri Tanggapan Soal OTT di Jakarta Barat Dirjen Imigrasi Buka Suara OTT Kepala - Jakarta, Liputan6.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi

Dirjen Imigrasi Buka Suara OTT Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Dirjen Imigrasi Beri Tanggapan Soal OTT di Jakarta Barat

Dirjen Imigrasi Buka Suara OTT Kepala – Jakarta, Liputan6.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa instansi pihaknya menghormati serta sepenuhnya mendukung upaya penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar). Hendarsam menegaskan bahwa dirinya siap memberikan bantuan jika diperlukan dalam mengembangkan kasus tersebut. “Kami menghormati upaya KPK dan siap mendukung proses hukum ini. Jika diperlukan, kami membuka diri untuk mempercepat pengembangan perkara,” ujar Hendarsam saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (3/6/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Masih Aktif

Hendarsam mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui adanya OTT tersebut pada Selasa malam. Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami mendengar kabar ini semalam, tapi baru sebatas informasi umum. Malam ini sudah banyak berita muncul,” terangnya.

“Katanya Kepala Kantor Imigrasi Jakbar. Jika memang itu benar, statusnya masih aktif, tapi kami sudah mempersiapkan kemungkinan pergantian jabatan. Yang jelas, pelayanan keimigrasian tetap berjalan karena di-cover oleh Kanwil DKI,” jelas Hendarsam.

Perkembangan di Lapangan

Selain Ronald Arman Abdullah, KPK juga menangkap sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pihak swasta dalam operasi yang dimulai Selasa (2/6/2026) malam. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, “Dalam perkembangannya, tim sedang bergerak di lapangan, khususnya di wilayah Bali dan Jawa Barat.” Ia menambahkan bahwa OTT tersebut menjadi yang ke-11 dalam tahun 2026.

KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status para tersangka sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski belum tahu secara pasti detail kasus, Hendarsam menyebut bahwa informasi yang diterimanya mengarah pada dugaan kejahatan yang sudah terjadi sebelumnya. “Saya belum memahami seluruh konteks kasus ini. Namun, dari informasi yang saya dapat, ini diduga sebagai kasus lama,” pungkasnya.

Gabung diskusi