Dewi Perssik Laporkan Dugaan Manipulasi Data ke Polisi
Dewi Perssik Laporkan Dugaan Manipulasi Data – Dewi Perssik, artis dan sekaligus selebriti yang dikenal di tanah air, mengajukan laporan resmi terkait dugaan manipulasi data ke Polda Metro Jaya. Laporan ini mengemuka pada 9 April 2026, dengan alasan adanya akun media sosial yang diduga menggunakannya sebagai identitas tanpa izin. Sebagai bagian dari upaya menyelidiki dugaan pelanggaran, Dewi Perssik membawa bukti-bukti elektronik berupa tangkapan layar sebagai dasar pengaduan.
Dugaan Penyalahgunaan Identitas di Media Sosial
Laporan Dewi Perssik mengarah pada akun yang menyerupai identitasnya, baik dalam username maupun foto profil. Akun tersebut, menurut informasi yang diterima, telah membagikan berbagai konten yang diduga mencoreng nama baik pelapor. Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan setelah penyelidikan terhadap aktivitas akun tersebut.
“Yang bersangkutan melaporkan pada tanggal 9 April 2026 tentang sebuah akun media sosial yang menggunakan foto korban,” ujar Andaru kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penggunaan foto Dewi Perssik dalam konten yang dibuat akun itu menjadi salah satu bukti utama. Meski akun tersebut tidak terbukti dimiliki oleh pelapor atau orang lain yang terkait, ada indikasi kuat bahwa data pribadinya disalahgunakan untuk menyebar informasi yang bisa menimbulkan kesan negatif. Hal ini terkait langsung dengan dugaan manipulasi data yang menjadi fokus utama laporan.
Konteks dan Penelusuran Kasus
Menurut informasi yang dihimpun, akun yang dilaporkan menyebarluaskan berbagai konten, termasuk video dan postingan, yang mengandung pernyataan-pernyataan yang bisa dianggap melanggar hukum. Dewi Perssik, yang juga dikenal dengan nama panggung Dewi Persik, mengklaim bahwa ia telah menyebarkan screenshot ke polisi untuk mendukung klaim manipulasi data yang diduganya. Polda Metro Jaya menargetkan proses penyelidikan agar kasus ini bisa diungkap lebih lanjut.
“Jadi akun ini diketahui menggunakan username yang menyerupai korban, menggunakan foto yang menyerupai korban, padahal akun tersebut tidak dimiliki oleh korban atau pelapor DP,” tandas dia.
Kasus ini menjadi bukti bahwa perubahan data di media sosial bisa menyebabkan konsekuensi serius, terutama bagi publik figur. Dewi Perssik juga menjelaskan bahwa ia menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pelapor pada 13 Mei 2026. Selama pemeriksaan, ia menunjukkan empat dokumen tangkapan layar sebagai bukti yang mendukung keberadaan akun yang diduga melakukan manipulasi. Proses ini menunjukkan komitmen pelapor untuk mengungkap kebenaran.
Dewi Perssik Laporkan Dugaan Manipulasi Data adalah langkah penting dalam mengatasi masalah penyebaran informasi palsu di dunia digital. Ia menekankan bahwa bukti-bukti yang dibawanya cukup kuat untuk membuktikan adanya penyalahgunaan data. Selain itu, ia juga menyoroti bahwa berbagai akun serupa sering kali digunakan untuk menyebar berita yang bisa memengaruhi opini publik.
Pelanggaran Hukum dalam ITE
Kasus Dewi Perssik Laporkan Dugaan Manipulasi Data dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan informasi yang menyesatkan atau mengandung kesan merugikan. Akun yang diduga menggunakannya sebagai identitas memenuhi kriteria ini karena menghasilkan konten yang bisa merusak reputasi pelapor.
Dalam laporan yang diajukan, Dewi Perssik menyoroti bagaimana akun tersebut memanipulasi data untuk menyebar informasi yang tidak benar. Menurut pihak berwenang, pengaduan ini akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi. Selama penyelidikan, polisi akan memeriksa bukti-bukti yang diberikan, termasuk tangkapan layar sebagai alat bukti utama.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat klaimnya, Dewi Perssik Laporkan Dugaan Manipulasi Data juga diimbangi dengan bukti-bukti lain yang mungkin bisa mengungkap hubungan antara akun dan pelaku manipulasi. Ia menegaskan bahwa proses ini tidak hanya untuk melindungi dirinya, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kebenaran informasi di media sosial.
