Skip to content
beritaterbaik
bd66379f-ae92-4c3e-ba95-2e54682ea02d-0
  • Home
  • News
  • Bisnis
  1. Home
  2. News
  3. Bukan Lagi Pembantu Presiden – Ini Peran Baru 4 Lembaga Nasional di RUU HAM
News

Bukan Lagi Pembantu Presiden – Ini Peran Baru 4 Lembaga Nasional di RUU HAM

Linda Moore Reporter Sabtu, 23 Mei 2026 pukul 04:45 WIB 2 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
99c8fbc3-2d10-451c-92de-7a536858d744-0

Table of Contents

Toggle
  • Bukan Lagi Pembantu Presiden, Ini Peran Baru 4 Lembaga Nasional Di RUU HAM
    • Empat Lembaga yang Dipertegas Statusnya

Bukan Lagi Pembantu Presiden, Ini Peran Baru 4 Lembaga Nasional Di RUU HAM

Bukan Lagi Pembantu Presiden – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengklaim bahwa peran lembaga-lembaga HAM nasional di Indonesia akan ditingkatkan sebagai institusi independen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga tersebut tidak dipengaruhi oleh intervensi kekuasaan eksekutif. Selama ini, status kelembagaan empat institusi terkait sering memicu diskusi di masyarakat.

Empat Lembaga yang Dipertegas Statusnya

Menurut Sekretaris Jenderal KemenHAM, Novita Ilmaris, aturan baru ini berlaku bagi empat lembaga nasional HAM, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND). Dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jumat (22/5/2026), Novita menegaskan bahwa lembaga-lembaga tersebut bukan merupakan bagian dari pemerintah.

“Di RUU HAM, empat institusi ini dijelaskan sebagai Lembaga Nasional HAM, yang berdiri sendiri dari kekuasaan eksekutif,” ujarnya.

Novita menjelaskan bahwa penegakan prinsip independensi telah sejalan dengan panduan internasional. Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terus mendorong kelembagaan yang mandiri. Menurutnya, jika Komnas HAM dianggap sebagai lembaga pemerintah, maka fungsi dan wewenangnya akan menjadi mirip dengan KemenHAM.

“Komnas HAM diminta oleh PBB untuk bebas dari pemerintah, bukan sekadar alat kebijakan eksekutif,” tegas Novita.

Status non-pemerintah ini dianggap penting agar lembaga-lembaga tersebut dapat menjalankan tugas pengawasan secara objektif. Novita menekankan bahwa fungsi utama mereka adalah memantau pelaksanaan HAM oleh negara. “Pemerintah yang melakukan pelaksanaan HAM itu siapa? Jawabannya adalah presiden dan para pembantunya,” tambahnya.

Berdasarkan draf RUU HAM yang diterima redaksi, ketentuan tentang posisi dan peran lembaga nasional HAM diatur secara rinci dalam Bab V. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat kredibilitas dan kewenangan empat institusi tersebut dalam menjaga keadilan hak asasi manusia di Indonesia.

Bagikan:

Berita Terkait

1eccf430-dfad-4d88-9c86-6fcb6289f962-0

Solving Problems: Jokowi Kaget, Demam ‘Mas Bahlil Ganteng’ Sampai Depan Rumahnya

30 Mei 2026

Topics Covered: Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

30 Mei 2026
0b5f03d6-7960-4d7c-898f-53a69ad4e937-0

Solution For: Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Membumbung 1 Kilometer di Atas Puncak

30 Mei 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

75cb4b5e-2e23-4076-8b0c-2d38f1fd0103-0

Key Strategy: Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima

1 jam yang lalu
054781200_1469523917-agustina_melani-44

Liga Champions PSG Vs Arsenal: Segini Hadiah Uang yang Bakal Diterima Pemenang

1 jam yang lalu

New Policy: Pegadaian Salurkan 913 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H, Jangkau Berbagai Daerah di Indonesia

1 jam yang lalu

Latest Program: Influencer dan Selebgram Tak Bisa Nikmati PPh Final UMKM 0,5%

1 jam yang lalu
054781200_1469523917-agustina_melani-43

Official Announcement: Michael Dell Salip Mark Zuckerberg jadi Orang Terkaya ke-6 di Dunia

1 jam yang lalu

Kategori

  • Bisnis (795)
  • News (1063)
  • Uncategorized (1)

About Us

beritaterbaik menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • Solving Problems: Jokowi Kaget, Demam ‘Mas Bahlil Ganteng’ Sampai Depan Rumahnya
  • Historic Moment: Polri Buru Bos dan Perekrut Utama di Balik Markas Judi Online di Hayam Wuruk
  • Top 3 News: Aktivitas Terakhir Anggota BPK Haerul Saleh Sebelum Meninggal dalam Kebakaran Rumah
  • Historic Moment: Kapolri Rotasi 9 Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya

Quick Links

  • Bisnis
  • News
  • Uncategorized

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 . All rights reserved.