Bukan Lagi Pembantu Presiden, Ini Peran Baru 4 Lembaga Nasional Di RUU HAM
Bukan Lagi Pembantu Presiden – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengklaim bahwa peran lembaga-lembaga HAM nasional di Indonesia akan ditingkatkan sebagai institusi independen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga tersebut tidak dipengaruhi oleh intervensi kekuasaan eksekutif. Selama ini, status kelembagaan empat institusi terkait sering memicu diskusi di masyarakat.
Empat Lembaga yang Dipertegas Statusnya
Menurut Sekretaris Jenderal KemenHAM, Novita Ilmaris, aturan baru ini berlaku bagi empat lembaga nasional HAM, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND). Dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jumat (22/5/2026), Novita menegaskan bahwa lembaga-lembaga tersebut bukan merupakan bagian dari pemerintah.
“Di RUU HAM, empat institusi ini dijelaskan sebagai Lembaga Nasional HAM, yang berdiri sendiri dari kekuasaan eksekutif,” ujarnya.
Novita menjelaskan bahwa penegakan prinsip independensi telah sejalan dengan panduan internasional. Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terus mendorong kelembagaan yang mandiri. Menurutnya, jika Komnas HAM dianggap sebagai lembaga pemerintah, maka fungsi dan wewenangnya akan menjadi mirip dengan KemenHAM.
“Komnas HAM diminta oleh PBB untuk bebas dari pemerintah, bukan sekadar alat kebijakan eksekutif,” tegas Novita.
Status non-pemerintah ini dianggap penting agar lembaga-lembaga tersebut dapat menjalankan tugas pengawasan secara objektif. Novita menekankan bahwa fungsi utama mereka adalah memantau pelaksanaan HAM oleh negara. “Pemerintah yang melakukan pelaksanaan HAM itu siapa? Jawabannya adalah presiden dan para pembantunya,” tambahnya.
Berdasarkan draf RUU HAM yang diterima redaksi, ketentuan tentang posisi dan peran lembaga nasional HAM diatur secara rinci dalam Bab V. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat kredibilitas dan kewenangan empat institusi tersebut dalam menjaga keadilan hak asasi manusia di Indonesia.
