Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Bukan Emas dan Uang, Febrie Minta Barang Sitaan Ini Dikembalikan

beritaterbaik - beritaterbaik.com 3 mins read

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meluruskan anggapan publik yang selama ini beredar. Bukan Emas dan

Bukan Emas dan Uang Febrie yang Diminta Kembali, Melainkan Foto Keluarga dan Dokumen Pribadi

Beritaterbaik.com – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meluruskan anggapan publik yang selama ini beredar. Bukan Emas dan Uang Febrie yang menjadi inti permohonan praperadilan mereka. Yang sesungguhnya dimohonkan pengembaliannya hanyalah pigura berisi foto keluarga serta sejumlah dokumen pribadi milik Febrie dan orang-orang terdekatnya. Klarifikasi ini disampaikan langsung seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026), perkara bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.

Meluruskan Narasi yang Meleset

Febri Diansyah, salah satu pengacara dalam tim hukum Febrie, menyatakan bahwa beberapa pemberitaan media telah menggambarkan isi gugatan secara keliru. Ia menilai publikasi tersebut menciptakan kesan seolah-olah timnya menuntut pengembalian emas seberat 74 kilogram atau uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang turut disita penyidik.

“Sekaligus kami ingin clear-kan ya, karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait dengan penyitaan ini,” ujar Febri di hadapan wartawan.

Ia menegaskan bahwa barang-barang yang dimohonkan pengembaliannya sama sekali tidak memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diproses. Dokumen-dokumen pribadi tersebut, menurutnya, merupakan milik keluarga dan tidak berkaitan dengan harta kekayaan maupun substansi perkara TPPU yang menjerat kliennya.

“Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara,” tegasnya.

Soal isi spesifik dokumen tersebut, Febri memilih tidak merincikannya di hadapan media. Ia hanya memastikan bahwa dokumen itu murni bersifat privat dan tidak menyentuh aspek hukum perkara.

“Namanya saja dokumen pribadi gitu ya, makanya tidak bisa disebutkan gitu. Jadi itu nggak ada hubungan sama sekali dengan perkara yang sedang ditangani. Bukan terkait dengan harta,”

Fokus Praperadilan: Keabsahan Penggeledahan dan Penyitaan

Febri menjelaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan timnya tidak semata-mata berorientasi pada pengembalian barang. Fokus utamanya adalah menguji apakah tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik memenuhi syarat sah menurut hukum acara pidana. Apabila penggeledahan maupun penyitaan dinyatakan tidak sah, maka seluruh barang yang diperoleh dari tindakan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.

“Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,”

Untuk barang sitaan selain foto keluarga dan dokumen pribadi, mekanisme pengembaliannya tetap mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku. Dengan kata lain, tim hukum tidak meminta agar seluruh barang sitaan dikembalikan sekaligus; mereka hanya memisahkan barang-barang privat dari ranah perkara.

FAQ: Hal yang Perlu Dipahami

Apa saja yang dimohonkan pengembaliannya oleh tim hukum Febrie?

Hanya pigura berisi foto keluarga dan dokumen-dokumen pribadi milik Febrie beserta keluarganya. Emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah tidak termasuk dalam permohonan pengembalian tersebut.

Apakah gugatan praperadilan ini bertujuan membebaskan seluruh barang sitaan?

Bukan. Tim hukum menegaskan bahwa pengembalian barang sitaan lainnya tetap mengikuti prosedur hukum acara pidana. Gugatan ini berfokus pada keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan sebagai dasar hukum penggunaan barang sebagai alat bukti.

Kapan dan di mana klarifikasi ini disampaikan?

Klarifikasi disampaikan oleh kuasa hukum Febri seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.

Gabung diskusi