BPOM Sita Dua Juta Kosmetik dan Skincare Impor Bodong di Tangerang
BPOM Sita Dua Juta Kosmetik dan Skincare Impor Bodong di Tangerang BPOM Sita Dua Juta Kosmetik dan Skincare - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
BPOM Sita Dua Juta Kosmetik dan Skincare Impor Bodong di Tangerang
BPOM Sita Dua Juta Kosmetik dan Skincare – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berhasil melakukan operasi penyitaan dua juta kosmetik dan skincare produk impor bodong di kawasan Jalan Diklat Pemda, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/6/2026). Aksi ini mengungkap adanya penyelundupan besar-besaran kosmetik serta produk perawatan kulit yang tidak memiliki izin resmi. Tim BPOM menemukan gudang berukuran luas yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti sebanyak 1.818.245 kemasan, terdiri dari 890 jenis kosmetik dan skincare ilegal.
Penyelidikan Berbasis Teknologi Siber dan Intelijen
“Pengawasan BPOM terhadap produk impor berbasis siber dan intelijen, karena mayoritas dipasarkan melalui platform online,” terang Taruna, Kepala BPOM, dalam keterangan pers di lokasi operasi.
Operasi tersebut dimulai dari laporan masyarakat yang mengungkap keberadaan produk kecantikan dan perawatan kulit yang diimpor secara ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan BPOM, termasuk unit siber dan intelijen, melakukan penyelidikan intensif. Taruna menjelaskan bahwa seluruh produk impor, baik kosmetik maupun skincare, wajib didaftarkan dan menjalani uji laboratorium sebelum dilepas ke pasar. “Proses ini penting untuk memastikan kualitas dan keamanan produk yang diperdagangkan di Indonesia,” tambahnya.
Produk yang Diamankan Dominan Berupa Makeup dan Pembersih
Hasil sitaan mencapai total 2.082.039 pieces, dengan nilai ekonomi sekitar Rp27,6 miliar. Taruna menegaskan bahwa jumlah barang bukti lebih besar dari estimasi awal, yang menunjukkan tingginya volume penyelundupan. Produk yang diamankan terutama berupa makeup dekoratif, seperti lipstik, bedak, dan maskara, serta pembersih wajah yang diimpor dari Tiongkok. “Kategori makeup dan skincare menjadi target utama karena banyak diminati masyarakat,” ujarnya.
BPOM Sita Dua Juta Kosmetik juga mengungkap bahwa produk ilegal ini seringkali meniru merek ternama, sehingga sulit dibedakan dari produk asli. Beberapa item yang diamankan bahkan dilengkapi label dengan kemasan menarik dan logo merk yang hampir identik dengan aslinya. “Hal ini memperumit upaya konsumen dalam membedakan produk asli dari palsu,” kata Taruna. Penyelundupan ini dilakukan secara sistematis, dengan distribusi melalui jalur online untuk meminimalkan risiko tertangkap.
Risiko Kesehatan dan Dampak Ekonomi pada Usaha Legal
“Produk kosmetik dan skincare yang tidak memiliki izin edar berpotensi mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri atau hidrokinion,” tambah Taruna. “Bahan-bahan ini bisa menyebabkan alergi, kerusakan kulit, atau bahkan efek jangka panjang pada tubuh.”
BPOM Sita Dua Juta Kosmetik juga menyebutkan bahwa tindakan ilegal ini menimbulkan kerugian kas negara mencapai Rp5,5 miliar. Hal ini karena importir produk bodong menghindari kewajiban membayar bea masuk dan pajak. “Kerugian ini terus berlanjut selama produk ilegal terus masuk ke pasar,” jelas Taruna. Selain itu, adanya produk impor bodong mengganggu persaingan sehat usaha lokal, yang sudah memenuhi standar kualitas dan keamanan.
Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum
Sebagai tindak lanjut, BPOM Sita Dua Juta Kosmetik terus melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan kandungan bahan aktifnya. Proses ini menjadi dasar bagi pemberian sanksi hukum terhadap pelaku penyelundupan. “BPOM tidak hanya menyita produk, tetapi juga menindak pelaku yang terlibat,” terang Taruna. Tim juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dan bea cukai untuk mengawasi distribusi dan pemasaran produk ilegal.
Penyitaan ini menunjukkan komitmen BPOM untuk memperketat pengawasan terhadap industri kosmetik dan skincare. Kepala BPOM menegaskan bahwa seluruh produk yang dipasarkan harus memiliki sertifikasi dan pengawasan ketat dari instansi terkait. “Kami terus berupaya meningkatkan pengawasan siber dan intelijen untuk menekan produk impor bodong,” pungkasnya. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas produk yang dikonsumsi sehari-hari.
